Sengketa atas koreksi PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman seringkali dipicu oleh perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai kriteria pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham (shareholder loan). Dalam kasus PT TDS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi karena menganggap syarat kumulatif dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi, khususnya mengenai kewajiban setoran modal. DJP berargumen bahwa pinjaman tanpa bunga hanya diperbolehkan jika modal disetor telah sama dengan modal dasar, sebuah interpretasi yang sangat ketat dan memicu beban pajak tambahan bagi perusahaan yang sedang berkembang.
Konflik inti berpusat pada fakta bahwa PT TDS menerima pinjaman dari BTB Pte. Ltd. tanpa dikenakan bunga. DJP menilai modal disetor PT TDS baru mencapai sebagian kecil dari modal dasar, sehingga syarat "telah disetor seluruhnya" dianggap gagal. Namun, PT TDS membela diri dengan menyatakan bahwa modal mereka telah memenuhi batas minimum 25% sesuai UU Perseroan Terbatas dan regulasi BKPM. Perusahaan menegaskan bahwa selama setoran modal tersebut telah sah secara hukum dan sesuai dengan Akta Pendirian yang disetujui negara, maka hak untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tetap berlaku sepanjang syarat lainnya (seperti sumber dana pemegang saham sendiri) terpenuhi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum usaha. Hakim mempertimbangkan bahwa terminologi "seluruhnya" dalam PP 94/2010 tidak boleh dilepaskan dari konteks UU Perseroan Terbatas. Karena PT TDS telah menyetor modal sesuai porsi yang ditentukan dalam dokumen legalitasnya yang sah, maka syarat tersebut dianggap telah terpenuhi. Keputusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat menciptakan standar permodalan baru di luar ketentuan hukum korporasi yang berlaku di Indonesia untuk tujuan koreksi fiskal.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi para pelaku usaha, terutama Penanaman Modal Asing (PMA). Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa efisiensi pendanaan melalui shareholder loan tanpa bunga tetap terlindungi secara hukum asalkan kepatuhan administratif pada UU PT terjaga. Bagi Wajib Pajak, pelajaran pentingnya adalah memastikan bahwa pelaporan modal dalam SPT Tahunan selalu selaras dengan Akta dan database Kemenkumham untuk menghindari interpretasi sepihak dari pemeriksa pajak di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini