Modal Belum 100 Persen Disetor Tetap Bisa Pinjam Tanpa Bunga? Ini Penjelasan Hakim

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002883.35/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Modal Belum 100 Persen Disetor Tetap Bisa Pinjam Tanpa Bunga? Ini Penjelasan Hakim

Sengketa Koreksi PPh Pasal 26 atas Pinjaman Tanpa Bunga Pemegang Saham

Sengketa atas koreksi PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman seringkali dipicu oleh perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai kriteria pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham (shareholder loan). Dalam kasus PT TDS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi karena menganggap syarat kumulatif dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi, khususnya mengenai kewajiban setoran modal. DJP berargumen bahwa pinjaman tanpa bunga hanya diperbolehkan jika modal disetor telah sama dengan modal dasar, sebuah interpretasi yang sangat ketat dan memicu beban pajak tambahan bagi perusahaan yang sedang berkembang.

Interpretasi Modal Disetor dan Pertahanan PT TDS

Konflik inti berpusat pada fakta bahwa PT TDS menerima pinjaman dari BTB Pte. Ltd. tanpa dikenakan bunga. DJP menilai modal disetor PT TDS baru mencapai sebagian kecil dari modal dasar, sehingga syarat "telah disetor seluruhnya" dianggap gagal. Namun, PT TDS membela diri dengan menyatakan bahwa modal mereka telah memenuhi batas minimum 25% sesuai UU Perseroan Terbatas dan regulasi BKPM. Perusahaan menegaskan bahwa selama setoran modal tersebut telah sah secara hukum dan sesuai dengan Akta Pendirian yang disetujui negara, maka hak untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tetap berlaku sepanjang syarat lainnya (seperti sumber dana pemegang saham sendiri) terpenuhi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum usaha. Hakim mempertimbangkan bahwa terminologi "seluruhnya" dalam PP 94/2010 tidak boleh dilepaskan dari konteks UU Perseroan Terbatas. Karena PT TDS telah menyetor modal sesuai porsi yang ditentukan dalam dokumen legalitasnya yang sah, maka syarat tersebut dianggap telah terpenuhi. Keputusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat menciptakan standar permodalan baru di luar ketentuan hukum korporasi yang berlaku di Indonesia untuk tujuan koreksi fiskal.

Implikasi Putusan bagi Pelaku Usaha dan PMA

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi para pelaku usaha, terutama Penanaman Modal Asing (PMA). Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa efisiensi pendanaan melalui shareholder loan tanpa bunga tetap terlindungi secara hukum asalkan kepatuhan administratif pada UU PT terjaga. Bagi Wajib Pajak, pelajaran pentingnya adalah memastikan bahwa pelaporan modal dalam SPT Tahunan selalu selaras dengan Akta dan database Kemenkumham untuk menghindari interpretasi sepihak dari pemeriksa pajak di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002573.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002571.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002250.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001849.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001519.35/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000835.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000835.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000825.12/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000502.13/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000327.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter