Hati-hati! Biaya Beras Karyawan Perkebunan Bisa Jadi Temuan Pajak Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002571.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Biaya Beras Karyawan Perkebunan Bisa Jadi Temuan Pajak Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi

Kasus PT SM menegaskan bahwa substansi ekonomi biaya 3M seringkali dikalahkan oleh formalitas administratif dalam hukum pajak Indonesia. Meskipun pemberian catu beras dan penyediaan mess merupakan kebutuhan mutlak operasional perkebunan kelapa sawit di daerah terpencil untuk menjaga produktivitas buruh, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding. Hal ini dikarenakan Wajib Pajak gagal menunjukkan Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

 

Fringe Benefits vs. Biaya Operasional Mandatori

Konflik muncul ketika DJP memandang biaya tersebut sebagai kenikmatan (fringe benefits) yang tidak boleh dikurangkan, sementara Wajib Pajak memandangnya sebagai biaya operasional mandatori. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha sektor ekstraktif. Legalitas formal berupa surat ketetapan daerah tertentu memiliki bobot hukum yang setara dengan substansi biaya itu sendiri. Kegagalan administratif dalam memperoleh status tersebut mengakibatkan biaya miliaran rupiah hilang sebagai pengurang penghasilan bruto.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini 


29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002883.35/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002573.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002250.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001849.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001519.35/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000835.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000835.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000825.12/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000502.13/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000327.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter