Gugatan Ditolak: PT ILI Gagal Klaim Restitusi PPh Badan 2010 Akibat Daluwarsa dan Kesalahan Prosedur

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001849.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Ditolak: PT ILI Gagal Klaim Restitusi PPh Badan 2010 Akibat Daluwarsa dan Kesalahan Prosedur

Kepastian Hukum dalam Hukum Formal Perpajakan Indonesia

Kepastian hukum dalam hukum formal perpajakan Indonesia merupakan pilar utama yang tidak dapat disimpangi, sebagaimana ditegaskan dalam putusan gugatan antara PT ILI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini berfokus pada penolakan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas PPh Badan tahun 2010 yang diajukan pada tahun 2018. Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 13 ayat (4) UU KUP mengenai daluwarsa 5 tahun versus hak Wajib Pajak atas pengembalian pajak yang salah bayar sesuai Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Argumen Penggugat dan Tangkisan Tergugat

Penggugat berargumen bahwa terdapat kelebihan bayar akibat kesalahan penerapan tarif PPh Final atas penjualan pelumas yang terlanjur dilaporkan sebagai PPh tidak final. Namun, Tergugat (DJP) menangkis argumen tersebut dengan dasar bahwa pajak tersebut telah dikreditkan dalam SPT Tahunan, sehingga melanggar batasan materiil dalam PMK 187/PMK.03/2015. Selain itu, masa daluwarsa 5 tahun telah terlampaui, menjadikan angka dalam SPT bersifat tetap dan pasti.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Implikasinya

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan otoritas pajak. Majelis menekankan bahwa hak untuk meminta kembali pajak yang seharusnya tidak terutang dibatasi oleh status SPT yang sudah menjadi "pasti demi hukum" setelah melewati jangka waktu 5 tahun. Pengadilan juga menggarisbawahi kegagalan Penggugat dalam pembuktian formal karena tidak mampu menunjukkan asli bukti pembayaran di persidangan. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya melakukan tax review menyeluruh sebelum masa daluwarsa berakhir, karena setelah 5 tahun, kesalahan pelaporan yang merugikan Wajib Pajak tidak lagi dapat diperbaiki melalui mekanisme restitusi maupun pembetulan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002250.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001519.35/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000835.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000835.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000825.12/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000502.13/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000327.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000053.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004903.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004902.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter