Kepastian hukum dalam hukum formal perpajakan Indonesia merupakan pilar utama yang tidak dapat disimpangi, sebagaimana ditegaskan dalam putusan gugatan antara PT ILI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini berfokus pada penolakan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas PPh Badan tahun 2010 yang diajukan pada tahun 2018. Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 13 ayat (4) UU KUP mengenai daluwarsa 5 tahun versus hak Wajib Pajak atas pengembalian pajak yang salah bayar sesuai Pasal 17 ayat (2) UU KUP.
Penggugat berargumen bahwa terdapat kelebihan bayar akibat kesalahan penerapan tarif PPh Final atas penjualan pelumas yang terlanjur dilaporkan sebagai PPh tidak final. Namun, Tergugat (DJP) menangkis argumen tersebut dengan dasar bahwa pajak tersebut telah dikreditkan dalam SPT Tahunan, sehingga melanggar batasan materiil dalam PMK 187/PMK.03/2015. Selain itu, masa daluwarsa 5 tahun telah terlampaui, menjadikan angka dalam SPT bersifat tetap dan pasti.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan otoritas pajak. Majelis menekankan bahwa hak untuk meminta kembali pajak yang seharusnya tidak terutang dibatasi oleh status SPT yang sudah menjadi "pasti demi hukum" setelah melewati jangka waktu 5 tahun. Pengadilan juga menggarisbawahi kegagalan Penggugat dalam pembuktian formal karena tidak mampu menunjukkan asli bukti pembayaran di persidangan. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya melakukan tax review menyeluruh sebelum masa daluwarsa berakhir, karena setelah 5 tahun, kesalahan pelaporan yang merugikan Wajib Pajak tidak lagi dapat diperbaiki melalui mekanisme restitusi maupun pembetulan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini