Direktorat Jenderal Pajak memiliki otoritas penuh untuk mengembalikan permohonan wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KUP dan peraturan pelaksananya. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009264.99/2023 menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap aspek prosedural dalam pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berakibat pada penolakan gugatan secara keseluruhan di pengadilan.
Sengketa ini bermula ketika PT JJSW mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Namun, DJP menerbitkan surat pengembalian (S-543/PJ/WPJ.32/2023) tanpa melakukan pemeriksaan materiil karena menganggap permohonan tersebut cacat formil sesuai PMK-8/PMK.03/2013 jo. PMK-11/PMK.03/2020. Penggugat mendalilkan bahwa tindakan ini tidak adil dan menghalangi akses terhadap keadilan materiil.
Majelis Hakim menegaskan bahwa prosedur administrasi perpajakan adalah hukum publik yang bersifat memaksa (dwingend recht). Karena Penggugat terbukti tidak memenuhi prasyarat formal, tindakan DJP dinyatakan telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum. Majelis secara tegas tidak lagi mempertimbangkan substansi atau materi sengketa pajak yang dipermasalahkan.
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa kegagalan memahami detail teknis dalam PMK terkait prosedur Pasal 36 KUP dapat menutup peluang wajib pajak untuk mempertahankan hak materiilnya. Ketelitian dalam administrasi surat-menyurat dan pemenuhan lampiran dokumen menjadi variabel yang sama pentingnya dengan argumen hukum itu sendiri.
Kesimpulan: Hakim menolak gugatan karena kepatuhan formal adalah syarat mutlak (conditio sine qua non) sebelum pengadilan dapat masuk ke pemeriksaan pokok sengketa.