Bukan Konsultan Pajak Tapi Bisa Jadi Kuasa WP? Ini Aturan Main Baru "Pihak Lain" di PMK 55/2026!

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 02 September 2026 | 08:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Konsultan Pajak Tapi Bisa Jadi Kuasa WP? Ini Aturan Main Baru "Pihak Lain" di PMK 55/2026!

Ringkasan Eksekutif:

Pemerintah menerbitkan PMK 55/2026 untuk menata ekosistem "Pihak Lain" yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Regulasi baru ini mewajibkan kuasa non-konsultan tersebut mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai legalitas praktik formal. Calon kuasa harus memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) melalui uji kompetensi resmi sebelum mengajukan SKT. Aturan ini juga mengklasifikasikan ruang lingkup jasa pelayanan ke dalam tiga tingkatan kompetensi khusus. Direktur Jenderal berwenang membekukan atau mencabut SKT milik kuasa yang terbukti melanggar ketentuan hukum atau kode etik.

1. Pendahuluan:

Restrukturisasi Landasan Hukum Pihak Lain

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) merepresentasikan pergeseran paradigma dalam penguatan ekosistem tax intermediaries di Indonesia. Regulasi ini secara fundamental merestrukturisasi kedudukan "Pihak Lain" guna memastikan integritas sistem perpajakan nasional melalui standardisasi profesionalisme. Langkah ini merupakan respons atas evaluasi pemerintah bahwa regulasi sebelumnya belum memadai dalam mengatur pembinaan dan pengawasan bagi mereka yang bukan merupakan Konsultan Pajak formal (Menimbang huruf b).

Dalam kerangka hukum ini, definisi subjek dipertegas guna menjamin kepastian operasional:

"Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (Pasal 1 angka 3)

Transformasi ini bersumber pada mandat Pasal 259 ayat (6) UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/UU PPSK (UU Nomor 4 Tahun 2023 stdd UU Nomor 4 Tahun 2025) dan Pasal 53 PP 50/2022, di mana Menteri Keuangan memegang kewenangan penuh atas pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Pihak Lain (Pasal 2 ayat (1) huruf c). Secara birokratis, Menteri mendelegasikan wewenang ini kepada Direktur Jenderal—yang dalam konteks ini secara spesifik merujuk pada pimpinan tinggi madya di bidang profesi keuangan (Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan/DitP2PK), bukan Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 15).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf l dan m, serta ayat (5), delegasi ini meliputi:

  • Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai instrumen legalitas.
  • Penetapan sanksi administratif guna penegakan kepatuhan.

Struktur delegasi ini menjamin pengawasan yang lebih spesifik dan terspesialisasi pada tata kelola profesi, yang menjadi landasan bagi mekanisme operasional mutatis mutandis.

2. Mekanisme Penerapan Asas Mutatis Mutandis dalam PMK 55/2026

PMK 55/2026 mengadopsi prinsip mutatis mutandis sebagai "jembatan hukum" utama melalui Pasal 50. Pendekatan ini bertujuan menciptakan standardisasi antara Konsultan Pajak dan Pihak Lain tanpa duplikasi regulasi yang redundan. Secara strategis, penerapan asas ini memastikan adanya dynamic alignment (penyelarasan dinamis); setiap perubahan standar atau pengetatan aturan yang berlaku bagi Konsultan Pajak secara otomatis berlaku bagi Pihak Lain tanpa memerlukan pembaruan regulasi terpisah.

Melalui Pasal 50, ketentuan mengenai perizinan, kompetensi, larangan, hingga sanksi ditarik untuk berlaku bagi Pihak Lain. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi disparitas kualitas layanan antara konsultan formal dan pihak kuasa lainnya, menuntut level tanggung jawab profesional yang identik dalam menjaga kepatuhan perpajakan.

3. Standardisasi Perizinan melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Izin formal dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kini menjadi prasyarat mutlak bagi Pihak Lain untuk mewakili hak dan kewajiban Wajib Pajak. Sesuai Pasal 50 ayat (1), kewajiban memiliki SKT merupakan cerminan dari kewajiban izin praktik pada Pasal 3.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4), klasifikasi kompetensi SKT dibagi sebagai berikut:

Tingkat SKT Ruang Lingkup Jasa Batasan dan Pengecualian
Tingkat A Wajib Pajak Orang Pribadi Kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Tingkat B WP Orang Pribadi dan Badan Kecuali Badan dengan Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan subjek pajak luar negeri/P3B.
Tingkat C Seluruh Wajib Pajak Mencakup seluruh Orang Pribadi dan Badan tanpa pengecualian (termasuk PMA dan P3B).

Pembatasan ketat pada Tingkat A dan B diperlukan untuk melindungi kedaulatan hukum dan penerimaan negara. Isu-isu kompleks seperti transfer pricing dan interpretasi tax treaty (P3B) dalam transaksi lintas batas menuntut kompetensi Tingkat C. Pihak Lain tanpa klasifikasi tertinggi dilarang menangani area ini guna memitigasi risiko kesalahan interpretasi hukum yang dapat merugikan kas negara.

4. Rezim Sertifikasi: Mekanisme Surat Keterangan Kompetensi (SKK)

Standardisasi profesionalisme diperkuat melalui kewajiban memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebelum pengajuan SKT. Merujuk pada Pasal 50 ayat (2), prosedur perolehan SKK mengikuti mekanisme ketat:

  • Uji Kompetensi: Dilakukan oleh Unit Pengelola, yaitu unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pendidikan dan sertifikasi (Pasal 1 angka 16). Keterlibatan unit tingkat madya ini menunjukkan tingginya level pengawasan pemerintah terhadap kualitas output profesi.
  • Validasi Identitas: Mensyaratkan NPWP/NIK yang tervalidasi dalam sistem administrasi perpajakan (Pasal 8).
  • Digitalisasi Proses: Pendaftaran wajib melalui sistem informasi elektronik Kementerian Keuangan (Pasal 9).

SKK memiliki masa berlaku terbatas selama 3 tahun (Pasal 10 ayat (7)). Untuk menjamin pemeliharaan pengetahuan (knowledge management), Pihak Lain wajib lulus ujian penyegaran untuk perpanjangan (Pasal 10 ayat (8-9)). Pasal 11 juga memungkinkan Unit Pengelola bekerja sama dengan pihak luar, yang mengindikasikan upaya perluasan jangkauan sertifikasi tanpa mereduksi standar kualitas.

5. Integritas Profesional: Kewajiban Khusus dan Larangan Etis

Integritas moral ditempatkan sebagai pilar yang setara dengan kompetensi teknis guna mencegah moral hazard. Berdasarkan Pasal 52, Pihak Lain wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi SKT dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.

Melalui Pasal 50 ayat (3), Pihak Lain tunduk pada larangan etis sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a sampai e sebagai berikut:

  • Larangan memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan;
  • Larangan menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan denga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Larangan menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani;
  • Larangan menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Larangan melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien; dan/atau
  • Larangan rangkap jabatan menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.

Pelanggaran terhadap poin-poin di atas merupakan malapraktik berat yang akan memicu pengenaan sanksi administratif secara langsung.

6. Tata Cara Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penegakan Kepatuhan

Direktur Jenderal (P2PK) berperan proaktif dalam melakukan pengawasan sesuai Pasal 53, termasuk koordinasi lintas unit/instansi (Pasal 53 huruf b). Sistem pengawasan ini bersifat berbasis risiko (risk-based supervision). Berdasarkan Pasal 54 ayat (2), pemeriksaan dipicu oleh adanya "informasi mengenai dugaan pelanggaran". Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal ini membuka ruang bagi mekanisme Whistleblowing atau pelaporan pihak ketiga. Otoritas tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan rutin, tetapi juga laporan dari masyarakat atau Wajib Pajak yang merasa dirugikan.

Sebagai tindakan korektif, Direktur Jenderal berwenang memberikan "perintah untuk melakukan kewajiban tertentu" (Pasal 54 ayat (4-6)) yang harus dipenuhi sebelum atau bersamaan dengan sanksi administratif guna memperbaiki kualitas praktik yang bersangkutan.

7. Eskalasi Sanksi Administratif dan Transparansi Publik

Berbeda dengan Konsultan Pajak, sistem sanksi bagi Pihak Lain berdasarkan Pasal 55 lebih ringkas dan tegas, yaitu hanya terdiri dari:

  • Pembekuan SKT
  • Pencabutan SKT

Perlu dicatat bahwa sanksi tidak harus dikenakan secara berurutan (Pasal 55 ayat (3)). Pelanggaran berat dapat langsung berujung pada pencabutan.

  • Pembekuan: Sesuai Pasal 41 (mutatis mutandis), pihak terbekukan dilarang total memberikan jasa, namun tanggung jawab hukum atas jasa masa lalu tetap melekat. Akumulasi pembekuan 3 kali dalam 5 tahun dan tetap melakukan pelanggaran ketentuan yang dikenai sanksi pembekuan akan mengakibatkan pencabutan otomatis.
  • Pencabutan: Sesuai Pasal 42 (mutatis mutandis), sanksi pencabutan ini bersifat permanen; pelaku dilarang mengajukan SKT kembali dan SKK-nya dinyatakan gugur.

Sebagai instrumen reputational risk management, Pasal 50 ayat (6) jo. Pasal 44 ayat (2) mengamanatkan mekanisme "Naming and Shaming" melalui pengumuman daftar pelanggar di laman resmi. Ini berfungsi sebagai sanksi sosial sekaligus perlindungan bagi publik agar terhindar dari penggunaan jasa pihak yang tidak kredibel.

Kesimpulan

PMK 55/2026 menetapkan standar baru yang memaksa Pihak Lain untuk bertindak seprofesional Konsultan Pajak. Penting bagi praktisi untuk mencermati Ketentuan Peralihan (Pasal 60-61), di mana seluruh standar baru ini, termasuk kewajiban ujian profesi konsultan pajak dan pembaruan SKK, memiliki batas waktu transisi hingga 31 Desember 2026. Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini akan mengakibatkan hilangnya legalitas formal dalam mewakili Wajib Pajak, sebuah risiko strategis yang harus dimitigasi sejak dini.

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner

24 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

24 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

22 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter