Booking Fee Bukan Penyerahan! PT PKN Menangkan Sengketa PPN Apartemen Melawan DJP 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Booking Fee Bukan Penyerahan! PT PKN Menangkan Sengketa PPN Apartemen Melawan DJP 

Analisis Sengketa PT PKN: Saat Terutang PPN atas Booking Fee Real Estat

Sengketa pajak antara PT PKN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai kriteria penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012. Fokus utama perselisihan ini terletak pada apakah penerimaan booking fee atau uang muka atas pemesanan unit apartemen secara otomatis memicu terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai prinsip accrual atau payment-basis dalam regulasi perpajakan Indonesia.

Inti Konflik: Advance Payment vs. Titipan Tidak Mengikat

DJP melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Oktober 2018 dengan argumentasi bahwa setiap mutasi kredit pada akun Advance Payment merupakan bukti penerimaan pembayaran yang mendahului penyerahan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN, otoritas pajak meyakini bahwa saat terutang pajak adalah saat pembayaran diterima, terlepas dari status legalitas unit tersebut. Sebaliknya, PT PKN menegaskan bahwa dana yang diterima merupakan booking fee yang bersifat tidak mengikat secara hukum karena dapat dikembalikan sepenuhnya (full refund) apabila calon pembeli membatalkan pesanan sebelum penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Pertimbangan Hakim: PPJB sebagai Titik Krusial Penyerahan Hak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perspektif hukum yang krusial dalam resolusi kasus ini. Hakim berpendapat bahwa untuk barang tidak bergerak, kepastian penyerahan hak secara hukum maupun nyata baru terjadi pada saat PPJB dilakukan. Dana yang masuk sebelum PPJB dikategorikan sebagai titipan yang belum memiliki kepastian ekonomi (definitif). Fakta bahwa terdapat pengembalian dana utuh kepada pembeli yang batal membuktikan bahwa belum ada pengalihan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP tersebut, sehingga syarat material penyerahan belum terpenuhi.

Implikasi bagi Pengembang Properti

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua arus kas masuk di muka dapat langsung dianggap sebagai DPP PPN, terutama dalam industri real estat yang mengenal fase pre-booking. Putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak untuk tidak terbebani kewajiban pajak atas transaksi yang secara yuridis belum terjadi penyerahan haknya. Kemenangan mutlak PT PKN dengan amar "Kabul Seluruhnya" menjadi preseden penting bagi pengembang properti dalam menentukan titik krusial kewajiban pemungutan PPN mereka.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002421.35/2023/PP/MA.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter