Sengketa pajak mengenai saat terutang PPN atas advance deposit atau booking fee kembali mencuat dalam persidangan antara PT PKN melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti permasalahan berfokus pada apakah uang titipan awal dari calon pembeli unit properti secara otomatis memicu kewajiban pemungutan PPN sesuai Pasal 11 ayat (2) UU PPN, ataukah menunggu perikatan hukum yang lebih kuat seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak September 2018 setelah menemukan saldo pada akun AP Advance Deposit. Otoritas pajak berpendapat bahwa setiap uang masuk yang diterima perusahaan dari pelanggan, meskipun masih berstatus deposit, merupakan pembayaran uang muka yang harus segera diterbitkan Faktur Pajaknya. Dasar argumentasi otoritas adalah prinsip cash basis untuk menentukan saat terutang pajak sebagaimana diatur secara limitatif dalam regulasi PPN.
Namun, PT PKN selaku Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa booking fee tersebut bersifat tidak mengikat secara yuridis terhadap penyerahan barang. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2012, penyerahan barang tidak bergerak baru terjadi saat penyerahan hak secara hukum atau nyata. Pemohon Banding menegaskan bahwa sebelum PPJB ditandatangani, status uang tersebut hanyalah titipan yang bisa dikembalikan (refundable), sehingga belum terjadi peristiwa hukum penyerahan barang maupun jasa yang menjadi objek PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti penerimaan uang. Majelis berpendapat bahwa konsistensi penerapan hukum sangat krusial. Dalam beberapa pos, ditemukan bahwa jika pembayaran telah mencapai tahap yang mengikat atau telah ada kesepakatan harga dan unit yang pasti melalui PPJB, maka PPN memang telah terutang. Namun, untuk titipan yang belum didukung perikatan kuat, koreksi Terbanding dianggap prematur. Amar putusan akhirnya menyatakan "Kabul Sebagian", yang berarti Majelis mengakui sebagian argumen Wajib Pajak namun tetap mempertahankan koreksi pada pos yang terbukti memenuhi kriteria uang muka.
Implikasinya, putusan ini memberikan pesan kuat bagi pengembang properti untuk lebih tertib dalam mengadministrasikan booking fee dan membedakannya secara tegas dari uang muka (down payment). Implikasi putusan ini menegaskan pentingnya korelasi antara bukti arus uang dengan dokumen legalitas transaksi untuk menentukan titik taxability yang tepat guna menghindari sanksi administrasi di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini