Sengketa ini berpusat pada perbedaan klasifikasi akuntansi versus perpajakan terhadap akun demand deposit yang digunakan untuk menampung berbagai arus kas masuk. Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan luar usaha senilai USD 2.014.439,00 dengan asumsi seluruh uang masuk pada akun tersebut merupakan penghasilan dari penjualan scrap yang belum dilaporkan. Namun, melalui pembuktian materiil, terungkap bahwa tidak semua aliran dana masuk memenuhi kriteria "tambahan kemampuan ekonomis" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Inti konflik terletak pada kegagalan Terbanding dalam membedakan antara uang jaminan (deposit), titipan hasil penjualan milik pihak ketiga, dan penghasilan yang telah dilaporkan. Pemohon Banding memberikan bukti kuat berupa perjanjian jual beli yang mensyaratkan adanya deposit sebelum transaksi, serta bukti bahwa sebagian dana tersebut merupakan hasil penjualan milik pelanggan (Yamgaz) yang hanya dititipkan pada rekening Pemohon. Majelis Hakim berpendapat bahwa pengenaan pajak atas uang jaminan dan dana milik pihak ketiga adalah tidak tepat secara hukum karena tidak memenuhi unsur penghasilan bagi Wajib Pajak.
Resolusi perkara ini menghasilkan pembatalan sebagian besar koreksi. Majelis Hakim hanya mempertahankan koreksi sebesar USD 28.781,00 karena Pemohon Banding gagal menunjukkan dokumen sumber yang valid untuk membuktikan bahwa jumlah tersebut adalah pendapatan tahun sebelumnya. Kasus ini menegaskan pentingnya sistem pencatatan yang rapi pada akun-akun penampung (neraca) untuk menghindari asimetri informasi saat pemeriksaan pajak. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya menjaga audit trail yang kuat atas setiap dana masuk agar tidak dianggap sebagai omzet tambahan secara sepihak oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini