Wajib Pajak Badan Menang Telak! Hakim Batalkan Koreksi DPP PPN yang Ditetapkan Pakai Norma Penghitungan 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Badan Menang Telak! Hakim Batalkan Koreksi DPP PPN yang Ditetapkan Pakai Norma Penghitungan 

Analisis Putusan: Larangan NPPN Jabatan bagi Wajib Pajak Badan (PT BBN)

Direktur Jenderal Pajak (DJP) dilarang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) secara sembarangan untuk menetapkan pajak terutang Wajib Pajak Badan secara jabatan tanpa dasar bukti material yang kuat. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004975.99/2024/PP/M.IA menegaskan bahwa kewenangan otoritas pajak dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN secara sepihak harus tetap tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum. Kasus ini bermula ketika PT BBN digugat melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP setelah permohonan pembatalan ketetapan pajaknya ditolak oleh kantor wilayah DJP terkait.

Inti Konflik: NPPN vs. Batasan Konstitusional UU KUP

Inti konflik dalam persengketaan ini terletak pada metode penghitungan yang digunakan oleh Tergugat dalam menentukan besarnya penyerahan barang/jasa kena pajak. Tergugat melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2019 sebesar Rp634.379.983 dengan dalih bahwa Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan yang memadai sesuai standar Pasal 28 UU KUP. Alih-alih menggunakan bukti transaksi riil, Tergugat menerapkan skema penghitungan jabatan menggunakan NPPN yang merujuk pada PER-17/PJ/2015. Sebaliknya, Penggugat membantah keras penggunaan norma tersebut dengan argumen bahwa secara konstitusional, Pasal 29 ayat (3b) UU KUP hanya membolehkan penggunaan norma penghitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan badan hukum.

Pertimbangan Hakim: Penetapan Jabatan Wajib Berbasis Data Konkret

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum di Indonesia. Majelis berpendapat bahwa meskipun Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif atau pembukuannya dianggap tidak lengkap, otoritas pajak tidak serta-merta dapat menerapkan norma penghitungan persentase neto terhadap Wajib Pajak Badan untuk menghitung DPP PPN. Penetapan secara jabatan harus didasarkan pada data konkret dan hasil pengujian arus uang atau barang, bukan sekadar asumsi tarif norma. Hakim menilai bahwa PER-17/PJ/2015 tidak dapat mengesampingkan batasan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang KUP.

Implikasi: Perlindungan WP Badan dari Error in Jure

Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak Badan dari potensi kesewenang-wenangan penetapan pajak secara jabatan yang tidak berdasar. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa setiap koreksi harus didukung oleh bukti material yang valid, sementara bagi Wajib Pajak, hal ini menekankan pentingnya menjaga integritas dokumen meskipun dalam kondisi pemeriksaan yang sulit.

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Tergugat karena penggunaan norma penghitungan pada Wajib Pajak Badan dianggap cacat secara hukum (error in jure).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002421.35/2023/PP/MA.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter