Direktur Jenderal Pajak (DJP) dilarang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) secara sembarangan untuk menetapkan pajak terutang Wajib Pajak Badan secara jabatan tanpa dasar bukti material yang kuat. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004975.99/2024/PP/M.IA menegaskan bahwa kewenangan otoritas pajak dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN secara sepihak harus tetap tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum. Kasus ini bermula ketika PT BBN digugat melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP setelah permohonan pembatalan ketetapan pajaknya ditolak oleh kantor wilayah DJP terkait.
Inti konflik dalam persengketaan ini terletak pada metode penghitungan yang digunakan oleh Tergugat dalam menentukan besarnya penyerahan barang/jasa kena pajak. Tergugat melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2019 sebesar Rp634.379.983 dengan dalih bahwa Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan yang memadai sesuai standar Pasal 28 UU KUP. Alih-alih menggunakan bukti transaksi riil, Tergugat menerapkan skema penghitungan jabatan menggunakan NPPN yang merujuk pada PER-17/PJ/2015. Sebaliknya, Penggugat membantah keras penggunaan norma tersebut dengan argumen bahwa secara konstitusional, Pasal 29 ayat (3b) UU KUP hanya membolehkan penggunaan norma penghitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan badan hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum di Indonesia. Majelis berpendapat bahwa meskipun Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif atau pembukuannya dianggap tidak lengkap, otoritas pajak tidak serta-merta dapat menerapkan norma penghitungan persentase neto terhadap Wajib Pajak Badan untuk menghitung DPP PPN. Penetapan secara jabatan harus didasarkan pada data konkret dan hasil pengujian arus uang atau barang, bukan sekadar asumsi tarif norma. Hakim menilai bahwa PER-17/PJ/2015 tidak dapat mengesampingkan batasan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang KUP.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak Badan dari potensi kesewenang-wenangan penetapan pajak secara jabatan yang tidak berdasar. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa setiap koreksi harus didukung oleh bukti material yang valid, sementara bagi Wajib Pajak, hal ini menekankan pentingnya menjaga integritas dokumen meskipun dalam kondisi pemeriksaan yang sulit.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Tergugat karena penggunaan norma penghitungan pada Wajib Pajak Badan dianggap cacat secara hukum (error in jure).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini