Sengketa PPN atas koreksi penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp37,6 miliar pada BUT FEC memberikan preseden krusial mengenai batasan objek PPN bagi maskapai penerbangan internasional. Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan metode ekualisasi peredaran usaha dengan mengklasifikasikan BUT FEC sebagai penyedia jasa kurir (KLU 53200) di dalam negeri yang wajib memungut PPN. Namun, substansi ekonomi dan legal menunjukkan bahwa entitas tersebut merupakan perwakilan maskapai asing yang hanya menjalankan fungsi pendukung transportasi udara internasional, yang secara spesifik dikecualikan dari objek PPN berdasarkan regulasi sektoral dan perjanjian internasional.
Inti konflik ini terletak pada perbedaan interpretasi klasifikasi lapangan usaha dan cakupan jasa angkutan umum. Terbanding berargumen bahwa pendapatan yang dicatatkan BUT FEC merupakan imbalan atas jasa pengiriman (kurir) yang dilakukan di wilayah pabean Indonesia. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan kedudukannya sebagai Foreign Air Operator yang hanya menyediakan sarana pengangkut udara internasional. Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh transaksi dengan pelanggan akhir dilakukan oleh entitas lain (PT RPI), sedangkan perannya terbatas pada operasional pesawat di bandara (ground handling) dan keamanan penerbangan internasional yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya membedah bukti perizinan Foreign Air Operator Operations Specifications dan kontrak Global Service Program. Hakim berpendapat bahwa selama jasa tersebut merupakan bagian dari rangkaian transportasi udara internasional, maka berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN jo. Pasal 9 P3B Indonesia-Amerika Serikat, penyerahan tersebut bukan merupakan objek PPN di Indonesia. Ekualisasi yang dilakukan Terbanding dianggap tidak tepat karena mengabaikan hak pemajakan yang diatur dalam tax treaty dan sifat pengecualian jasa angkutan umum di udara.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa metode ekualisasi otomatis tidak dapat mengesampingkan pembuktian substansi transaksi (substance over form). Bagi Wajib Pajak di sektor logistik dan transportasi internasional, dokumentasi perizinan otoritas penerbangan dan pemisahan fungsi operasional yang jelas menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa. Putusan ini juga memperkuat kedudukan P3B sebagai ketentuan lex specialis yang harus dihormati dalam menguji objek pajak pada level domestik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini