FE Kalah Banding: Mengapa Jasa Penerbangan Internasional Bisa Kena PPN di Indonesia? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
FE Kalah Banding: Mengapa Jasa Penerbangan Internasional Bisa Kena PPN di Indonesia? 

Analisis Sengketa BUT FEC: Batasan Jasa Angkutan Udara vs. Jasa Kurir Terpadu dalam PPN

Sengketa perpajakan antara BUT FEC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memunculkan isu krusial mengenai batasan definisi jasa angkutan udara internasional yang dibebaskan dari PPN dibandingkan dengan jasa kurir atau logistik terpadu. Inti konflik berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp31,9 miliar untuk Masa Pajak Desember 2016, di mana DJP mengklasifikasikan kegiatan BUT FEC sebagai jasa kurir yang wajib memungut PPN, sementara Wajib Pajak bersikukuh bahwa aktivitasnya merupakan jasa angkutan udara internasional murni yang bukan merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN.

Inti Konflik: Integrasi Ekosistem Door-to-Door vs. Port-to-Port

Dalam persidangan, DJP mendalilkan bahwa berdasarkan dokumen Global Service Program Contract (GSP) dengan mitra lokal, BUT FEC tidak sekadar melakukan pengangkutan port-to-port, melainkan mengendalikan seluruh ekosistem pengiriman ekspres dari pintu ke pintu (door-to-door). Integrasi sistem informasi, penggunaan merek dagang FE, dan keterlibatan aktif dalam penentuan tarif pengiriman menjadi bukti bahwa entitas ini menjalankan fungsi penyedia jasa kurir. Sebaliknya, BUT FEC berargumen bahwa sebagai kantor perwakilan maskapai penerbangan Amerika Serikat, fungsinya terbatas pada operasional pesawat dan perizinan penerbangan, sehingga sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-AS, hak pemajakannya berada di negara domisili.

Pertimbangan Hakim: Batasan Layanan Tracking dan Logistik

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang tegas dengan menolak argumen BUT FEC. Hakim menilai bahwa operasional BUT FEC di Indonesia merupakan bagian integral dari bisnis pengiriman ekspres global yang kompleks. Fakta bahwa BUT FEC menyediakan layanan pelacakan barang (tracking) dan sistem yang terintegrasi secara real-time menunjukkan bahwa jasa yang diberikan melampaui sekadar angkutan udara niaga. Oleh karena aktivitas tersebut mencakup elemen jasa logistik dan kurir, Majelis berkesimpulan bahwa fasilitas non-objek pajak untuk angkutan udara tidak dapat diterapkan secara parsial.

Implikasi: Risiko Pajak bagi Perusahaan Logistik Multinasional

Putusan ini menegaskan bahwa label "maskapai penerbangan" tidak otomatis memberikan proteksi pajak jika fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas jasa kurir terpadu. WP harus memastikan pemisahan dokumentasi yang jelas antara jasa angkutan murni dan jasa tambahan lainnya. Kegagalan dalam membuktikan batasan aktivitas ini dapat menyebabkan seluruh nilai peredaran usaha dianggap sebagai objek PPN, yang secara finansial berdampak pada beban pajak yang tidak terduga.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter