Bukan Sekadar Maskapai: Mengapa Raksasa Logistik Global Gagal Menikmati Fasilitas Tax Treaty di Indonesia?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002421.35/2023/PP/MA.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Sekadar Maskapai: Mengapa Raksasa Logistik Global Gagal Menikmati Fasilitas Tax Treaty di Indonesia?

Analisis Sengketa BUT FEC: Karakterisasi Penghasilan dan Batasan Pasal 9 P3B Indonesia-AS

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas objek Branch Profit Tax (BPT) PPh Pasal 26 ayat (4) terhadap BUT FEC yang bersumber dari penghasilan atas integrasi logistik global. Fokus utama perselisihan adalah kualifikasi jenis penghasilan (characterization of income) dan penentuan hak pemajakan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Amerika Serikat, khususnya Pasal 9 tentang Shipping and Air Transport.

Inti Konflik: Transportasi Udara Murni vs. Bisnis Kurir Terintegrasi

Terbanding mendalilkan bahwa BUT FEC tidak semata-mata menjalankan jasa transportasi udara internasional (port-to-port), melainkan terlibat aktif dalam bisnis kurir terintegrasi (door-to-door) melalui skema Global Service Program (GSP) dengan PT Repex Perdana International. Di sisi lain, Wajib Pajak bersikeras bahwa kapasitasnya hanyalah sebagai penyedia ruang angkut udara internasional yang seharusnya dibebaskan dari pajak di Indonesia berdasarkan Pasal 9 P3B, mengingat statusnya sebagai maskapai yang diakui otoritas penerbangan internasional.

Pertimbangan Hakim: Substansi Ekonomi di Luar Jalur Internasional

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan fakta bahwa operasional BUT FEC mencakup penyediaan sistem pelacakan canggih, perangkat lunak eksklusif, hingga kontrol atas standar pelayanan kurir di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan substansial dalam rantai pasok logistik yang melampaui batasan jasa transportasi udara murni. Akibatnya, penghasilan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai laba dari pengoperasian pesawat udara di jalur internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 P3B, melainkan laba usaha (Business Profits) yang melekat pada BUT di Indonesia.

Implikasi: Penerapan Prinsip Substance Over Form

Putusan ini menegaskan bahwa label formal sebagai perusahaan maskapai tidak otomatis memberikan hak pembebasan pajak jika substansi ekonominya menunjukkan aktivitas bisnis lain yang lebih luas. Implikasinya, perusahaan multinasional harus sangat berhati-hati dalam menstrukturkan perjanjian kerja sama dengan mitra lokal agar tidak mendistorsi karakter penghasilan yang telah diatur dalam tax treaty. Kemenangan Terbanding ini memperkuat posisi otoritas pajak dalam menerapkan prinsip substance over form untuk mengamankan basis pemajakan atas BUT di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter