Otoritas pajak melakukan koreksi atas peredaran usaha PT BIA berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang terdaftar atas nama perusahaan, namun Majelis Hakim menegaskan bahwa keberadaan PEB saja tidak cukup tanpa bukti nyata adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana mandat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sengketa ini bermula ketika Terbanding (DJP) menemukan tiga dokumen PEB tahun 2017 atas nama PT BIA yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan data pertukaran informasi dengan DJBC, Terbanding meyakini telah terjadi kegiatan ekspor mesin pesawat (Boeing engine) senilai Rp4.011.641.000,00. Namun, PT BIA yang bergerak di bidang sekolah penerbangan dengan pesawat ringan (Cessna) membantah keras, menyatakan tidak pernah melakukan ekspor tersebut dan menduga adanya penyalahgunaan identitas perusahaan oleh pihak ketiga.
Majelis Hakim melakukan pendekatan substance over form melalui pengujian arus uang (money flow test) dan arus barang (goods flow test). Hasilnya, tidak ditemukan adanya aliran dana masuk ke rekening PT BIA, dan tidak ada catatan perolehan barang yang diekspor dalam daftar aset perusahaan. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan aspek material dari penghasilan. Bukti formal berupa PEB dianggap lumpuh ketika berhadapan dengan fakta bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang benar-benar diterima oleh Wajib Pajak.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi kepastian hukum di Indonesia. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa sistem self-assessment tidak boleh mengabaikan kebenaran materiil. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi peringatan untuk selalu memantau data perpajakan dan segera melakukan tindakan hukum jika ditemukan anomali data, sementara bagi otoritas, putusan ini menekankan pentingnya validasi silang antara data eksternal dengan realitas finansial Wajib Pajak sebelum menetapkan ketetapan pajak.
Kesimpulannya, sengketa pada PT BIA berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi karena terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa identitas perusahaan telah disalahgunakan, sehingga nilai ekspor tersebut bukanlah objek pajak bagi PT BIA.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini