Cara Tepat Menghitung Tarif PPh Jasa Pelayaran Luar Negeri dengan Tax Treaty 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Cara Tepat Menghitung Tarif PPh Jasa Pelayaran Luar Negeri dengan Tax Treaty 

Analisis Sengketa PT PMM: Sinergi Tarif Pasal 15 dan P3B Indonesia-Malaysia

Sengketa perpajakan antara PT PMM dan otoritas pajak berfokus pada benturan interpretasi mengenai tarif efektif PPh Pasal 26 atas jasa pelayaran yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri asal Malaysia tanpa Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Otoritas pajak melakukan koreksi dengan menerapkan tarif 10% berdasarkan pemotongan langsung dari tarif domestik Pasal 26, sementara Wajib Pajak meyakini adanya norma penghitungan khusus yang harus diprioritaskan.

Inti Konflik: Penentuan Basis Tarif dan Penggunaan Lex Specialis

Inti konflik ini berpusat pada penentuan basis tarif yang digunakan sebelum diterapkan pengurangan pajak sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Terbanding bersikukuh menggunakan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh yang menetapkan tarif 20% (menjadi 10% setelah dikurangi 50% sesuai Treaty). Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa sebagai perusahaan pelayaran, norma yang berlaku adalah KMK Nomor 417/KMK.04/1996 yang menetapkan tarif PPh Pasal 15 sebesar 2,64%. Menurut Pemohon, pengurangan 50% sebagaimana diatur dalam Article 8 ayat (2) P3B Indonesia-Malaysia harus diaplikasikan pada tarif khusus 2,64%, sehingga menghasilkan tarif efektif 1,32%.

Pertimbangan Hakim: Supremasi KMK-417/1996 dalam Industri Pelayaran

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa KMK-417/1996 merupakan aturan lex specialis bagi industri pelayaran dan penerbangan internasional. Hak pemajakan Indonesia atas laba pengoperasian kapal di jalur internasional yang diperoleh penduduk Malaysia memang diakui, namun dibatasi hanya sebesar 50% dari pajak yang seharusnya dikenakan menurut hukum domestik. Karena hukum domestik menetapkan tarif khusus 2,64% untuk jenis usaha ini, maka Majelis Hakim memutus bahwa tarif yang benar secara yuridis adalah 1,32%.

Implikasi: Pentingnya Klasifikasi Tarif Spesifik Sektor Usaha

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan yang menggunakan jasa logistik atau pelayaran internasional dari mitra luar negeri. Kekuatan argumen yang mengacu pada hierarki regulasi dan sifat spesifik aturan sektor usaha terbukti mampu menggugurkan koreksi fiskus. Kasus PT PMM menjadi preseden kuat bahwa ketentuan P3B tidak serta-merta merujuk pada tarif umum Pasal 26 jika tersedia tarif spesifik untuk industri tertentu dalam regulasi domestik.

Kesimpulannya, pengabulan seluruh permohonan banding ini menegaskan pentingnya akurasi dalam mensinergikan aturan domestik dengan perjanjian internasional. Wajib Pajak disarankan untuk selalu memastikan dokumentasi Certificate of Domicile (CoD) tersedia dan memahami klasifikasi tarif spesifik untuk menghindari beban pajak yang tidak seharusnya timbul akibat kesalahan interpretasi tarif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002421.35/2023/PP/MA.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter