Otoritas pajak seringkali menggunakan teknik pengujian arus piutang untuk memverifikasi kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT), namun ketelitian dalam proses rekonsiliasi data menjadi titik krusial yang menentukan validitas ketetapan pajak. Dalam sengketa PT TAI, kegagalan Terbanding dalam mengidentifikasi reklasifikasi uang muka mengakibatkan terjadinya double counting yang mencederai prinsip kepastian hukum dalam perpajakan.
Sengketa ini berpusat pada koreksi peredaran usaha sebesar Rp25.969.847.937,00 untuk Tahun Pajak 2017. Terbanding melakukan pengujian arus piutang atas transaksi ekspor dengan Teijin Jepang dan menyimpulkan adanya omzet yang belum dilaporkan. Namun, akar konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas nilai US$1.888.692 yang diklaim Pemohon Banding sebagai uang muka yang telah direklasifikasi menjadi pelunasan piutang, sementara Terbanding menganggapnya sebagai tambahan kemampuan ekonomis baru.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap buku besar (ledger) dan bukti transaksi ekspor. Ditemukan fakta bahwa Terbanding salah menjumlahkan kembali angka uang muka ke dalam total nilai offset piutang. Secara logis, angka tersebut telah tercatat dalam mutasi bank, sehingga menambahkannya kembali dalam perhitungan arus piutang secara kumulatif menciptakan nilai fiktif yang tidak mencerminkan realitas ekonomi transaksi.
Resolusi hukum dalam kasus ini memberikan kemenangan bagi Wajib Pajak pada pos peredaran usaha. Majelis Hakim menegaskan bahwa kebenaran materiil harus diutamakan di atas asumsi perhitungan yang tidak sinkron dengan catatan pembukuan yang sah. Putusan ini menjadi pengingat penting bagi para praktisi pajak mengenai pentingnya dokumentasi rekonsiliasi uang muka yang presisi untuk menangkal koreksi berbasis uji arus piutang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini