Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adaptif melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Langkah ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan sebuah manuver strategis untuk memuluskan jalan bagi transformasi ekonomi nasional, khususnya dalam mempercepat pembentukan holding dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekaligus memberikan napas segar bagi Wajib Pajak korporasi secara umum.
Dengan nada yang sangat positif, regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan dunia usaha akan fleksibilitas dalam melakukan reorganisasi tanpa terbebani oleh biaya pajak yang tidak perlu, selama tujuan bisnisnya jelas dan bukan untuk penghindaran pajak.
Salah satu terobosan paling fundamental dalam PMK 1 Tahun 2026 adalah redefinisi konsep Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelumnya, status BUMN sangat bergantung pada kepemilikan modal mayoritas oleh negara. Namun, dalam peraturan terbaru ini, definisi BUMN diperluas secara signifikan. BUMN kini tidak hanya mencakup badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara, tetapi juga badan usaha di mana terdapat "hak istimewa" yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Perubahan ini sangat krusial dalam era modernisasi BUMN. Hal ini mengakomodasi struktur holding dan sub-holding di mana negara mungkin tidak lagi memegang saham mayoritas secara langsung di level anak usaha, namun tetap memegang kendali strategis melalui saham dwiwarna atau hak istimewa lainnya. Dengan definisi baru ini, fasilitas perpajakan dapat tetap dinikmati oleh entitas-entitas yang sedang bertransformasi tersebut, memastikan bahwa agenda strategis nasional tidak terhambat oleh definisi teknis yang kaku.
Inti dari insentif reorganisasi usaha adalah izin untuk menggunakan Nilai Buku (bukan harga pasar) dalam pengalihan harta. Menggunakan nilai pasar seringkali memicu Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan modal (capital gain) yang sebenarnya belum terealisasi secara tunai, yang dapat memberatkan arus kas perusahaan yang sedang melakukan merger atau akuisisi.
PMK 1 Tahun 2026 memperluas cakupan penggunaan nilai buku ini secara signifikan untuk mendukung restrukturisasi BUMN. Kini, penggunaan nilai buku diizinkan untuk pengambilalihan usaha (akuisisi) antar Wajib Pajak Badan dalam negeri, asalkan dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi BUMN. Syaratnya pun diperjelas, yaitu pengalihan kepemilikan saham lebih dari 50% atau adanya kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan kebijakan perusahaan.
Lebih menarik lagi, fasilitas ini bersifat akomodatif terhadap proses yang sudah berjalan. Aturan ini mencakup restrukturisasi yang dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan dukungan nyata pemerintah terhadap proses holdingisasi BUMN yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, memastikan bahwa aksi korporasi masa lalu yang sesuai kriteria tetap mendapatkan perlindungan fasilitas fiskal.
Meskipun banyak ketentuan yang difokuskan pada BUMN, PMK 1 Tahun 2026 membawa kabar gembira bagi seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk sektor swasta. Perubahan yang paling disambut baik adalah relaksasi pada persyaratan Uji Tujuan Bisnis atau Business Purpose Test (BPT).
Dalam peraturan sebelumnya (PMK 81 Tahun 2024), Wajib Pajak yang melakukan merger atau akuisisi dengan nilai buku diwajibkan untuk melanjutkan kegiatan usaha (baik pihak yang mengalihkan maupun yang menerima) minimal selama 5 (lima) tahun. PMK 1 Tahun 2026 memangkas durasi tersebut menjadi 4 (empat) tahun setelah tanggal efektif aksi korporasi.
Pengurangan jangka waktu lock-up operasional ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar yang cepat. Dalam dunia bisnis yang dinamis, kewajiban mempertahankan status quo selama lima tahun bisa menjadi beban; pemangkasan menjadi empat tahun menunjukkan bahwa regulator memahami perlunya kelincahan (agility) dalam strategi bisnis pasca-merger.
Seringkali, grup perusahaan perlu melakukan restrukturisasi bertahap atau beruntun untuk mencapai bentuk organisasi yang ideal. PMK 1 Tahun 2026 memberikan perlindungan hukum yang tegas melalui mekanisme pengecualian sanksi atau grandfathering.
Pasal 405 ayat (4) menegaskan bahwa jika Wajib Pajak telah mendapatkan persetujuan nilai buku sebelumnya dan telah memenuhi syarat BPT (kelangsungan usaha) selama 4 tahun, kemudian mereka melakukan restrukturisasi kembali (seperti merger atau peleburan lagi) setelah berlakunya PMK ini, maka mereka dikecualikan dari ketentuan penghitungan kembali menggunakan nilai pasar. Ini menghilangkan kekhawatiran bahwa restrukturisasi lanjutan akan membatalkan fasilitas pajak yang diterima pada restrukturisasi sebelumnya, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi strategi korporasi jangka panjang.
Secara keseluruhan, PMK 1 Tahun 2026 bukan sekadar aturan teknis pajak. Ini adalah instrumen kebijakan ekonomi yang dirancang untuk memfasilitasi efisiensi. Dengan mengakui "hak istimewa" negara, memperluas fasilitas nilai buku untuk akuisisi dalam rangka holdingisasi, serta merelaksasi syarat waktu Business Purpose Test untuk umum, pemerintah menciptakan landasan yang kokoh bagi BUMN untuk menjadi lebih besar dan kuat, serta bagi sektor swasta untuk menjadi lebih lincah.
Peraturan ini mengirimkan sinyal positif bahwa sistem perpajakan Indonesia, melalui Coretax, siap mendukung pertumbuhan bisnis yang substansial, mengutamakan sinergi ekonomi di atas sekadar penerimaan pajak jangka pendek dari transaksi kertas. Bagi para CEO dan direktur keuangan, ini adalah saat yang tepat untuk meninjau kembali struktur grup perusahaan dan memanfaatkan momentum regulasi ini demi efisiensi yang optimal.