Koreksi sepihak otoritas pajak atas nilai kapitalisasi aset seringkali menjadi momok bagi perusahaan perkebunan di Indonesia. Dalam sengketa antara PT DAM melawan Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim menegaskan bahwa saldo akun Immature Plantation di neraca tidak dapat serta-merta dianggap sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) tanpa pengujian transaksi yang detail.
Konflik bermula ketika pemeriksa melakukan ekualisasi antara nilai penambahan aset biologis dengan total pelaporan PPh Final. Terbanding berasumsi seluruh nilai pengerjaan tanaman dilakukan oleh kontraktor luar. Namun, PT DAM berhasil membuktikan bahwa nilai tersebut merupakan gabungan biaya internal seperti pembelian bibit, pupuk, hingga premi asuransi tenaga kerja.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa metode ekualisasi yang hanya didasarkan pada angka saldo akhir neraca tanpa membedah isi jurnal adalah langkah yang keliru secara hukum. Hakim mewajibkan adanya pemeriksaan per transaksi (vouching) untuk menentukan sifat objek pajak. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini menegaskan kembali prinsip bahwa beban pembuktian harus didasarkan pada dokumen sumber yang valid, bukan sekadar asumsi administratif.
Bagi Wajib Pajak, kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai krusialnya "audit trail" atau jejak audit yang rapi pada setiap komponen biaya yang dikapitalisasi. Kerapian administrasi menjadi benteng utama dalam menghadapi koreksi pajak berbasis ekualisasi makro.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini