Sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP merupakan instrumen fiskal yang sering memicu sengketa akibat perbedaan interpretasi definisi "Faktur Pajak Lengkap". Dalam perkara PT BEB, sengketa muncul ketika Tergugat menerbitkan STP denda atas transaksi melalui katalog elektronik LKPP. Otoritas pajak menilai faktur pajak tidak lengkap karena mencantumkan Harga Jual yang sudah termasuk PPN, sebuah tindakan yang dianggap melanggar struktur formal pelaporan e-Faktur.
Inti konflik ini berpusat pada perdebatan antara kepatuhan formalitas pengisian kolom aplikasi dengan kebenaran materiil transaksi. Tergugat bersikeras pada pendekatan formal bahwa setiap kesalahan pengisian kolom Harga Jual secara otomatis memicu sanksi. Sebaliknya, PT BEB berargumen bahwa faktur tersebut tetap sah secara materiil karena informasi DPP dan PPN telah dipisahkan secara benar sesuai nilai kontrak, sehingga tidak ada potensi kerugian penerimaan negara.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum di Indonesia. Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan bahwa selama faktur pajak memuat informasi substansial mengenai subjek, objek, dan nilai pajak yang dapat diverifikasi melalui dokumen pendukung (kontrak dan SP2D), maka hakikat faktur pajak sebagai bukti pungutan telah terpenuhi. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk tidak mengedepankan formalisme yang berlebihan (over-formalism) yang dapat menghambat keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah bertindak itikad baik. Bagi pelaku usaha, kemenangan ini mempertegas pentingnya sinkronisasi antara dokumen transaksi dan pelaporan pajak sebagai tameng hukum dalam menghadapi koreksi fiskal yang bersifat administratif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini