Sengketa perpajakan antara PT KLJ dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti sengketa pembuktian atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 yang berasal dari hasil ekualisasi General Ledger. Otoritas pajak menetapkan koreksi signifikan dengan mengasumsikan saldo pada akun bangunan dalam pembangunan dan biaya kontraktor sebagai objek jasa konstruksi yang belum dipotong pajaknya. Namun, sengketa ini menjadi krusial ketika DJP membebankan seluruh temuan ekualisasi tahunan hanya pada satu masa pajak, yang secara formal bertentangan dengan prinsip periodisitas dalam hukum pajak Indonesia.
Konflik utama berpusat pada klasifikasi transaksi dan bukti pendukung. DJP bersikeras bahwa saldo akun biaya mencerminkan penyerahan jasa konstruksi yang wajib dipotong PPh Final sesuai PP 51/2008. Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan pembuktian kuat di persidangan bahwa mayoritas nilai tersebut adalah murni pembelian material barang dan transaksi yang saat terutangnya terjadi di luar masa Desember 2019. Ketidakmampuan DJP untuk merinci bukti lawan atas dokumen yang disajikan Wajib Pajak menjadi titik lemah dalam mempertahankan koreksi tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum yang menitikberatkan pada Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengenai kualitas bukti pemeriksaan. Majelis menegaskan bahwa ekualisasi tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan bukti materiil per transaksi. Hasil pemeriksaan fisik dokumen di persidangan membuktikan bahwa argumen Wajib Pajak benar, sehingga Majelis membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa pemotongan dan pemungutan, bukti berupa Invoice dan Bukti Transfer jauh lebih kuat dibandingkan sekadar hasil ekualisasi akun General Ledger.
Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran berharga bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga ketertiban dokumentasi antara pembelian barang dan jasa, terutama dalam proyek konstruksi. Secara kebijakan, hal ini mengingatkan otoritas pajak agar lebih presisi dalam menetapkan saat terutangnya pajak per masa pajak dan tidak menggunakan metode pukul rata melalui ekualisasi tahunan. Kemenangan ini menunjukkan bahwa kepatuhan administratif yang didukung dengan bukti fisik yang valid adalah perlindungan terbaik dalam menghadapi sengketa litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini