Menang Banding: Menguji Ketepatan Metode Ekualisasi Tahunan DJP pada Satu Masa Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007173.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 03 Nopember 2026 | 10:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Menguji Ketepatan Metode Ekualisasi Tahunan DJP pada Satu Masa Pajak

Sengketa Pembuktian Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Ekualisasi General Ledger

Sengketa perpajakan antara PT KLJ dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti sengketa pembuktian atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 yang berasal dari hasil ekualisasi General Ledger. Otoritas pajak menetapkan koreksi signifikan dengan mengasumsikan saldo pada akun bangunan dalam pembangunan dan biaya kontraktor sebagai objek jasa konstruksi yang belum dipotong pajaknya. Namun, sengketa ini menjadi krusial ketika DJP membebankan seluruh temuan ekualisasi tahunan hanya pada satu masa pajak, yang secara formal bertentangan dengan prinsip periodisitas dalam hukum pajak Indonesia.

Akar Konflik Klasifikasi Transaksi dan Bukti Pendukung

Konflik utama berpusat pada klasifikasi transaksi dan bukti pendukung. DJP bersikeras bahwa saldo akun biaya mencerminkan penyerahan jasa konstruksi yang wajib dipotong PPh Final sesuai PP 51/2008. Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan pembuktian kuat di persidangan bahwa mayoritas nilai tersebut adalah murni pembelian material barang dan transaksi yang saat terutangnya terjadi di luar masa Desember 2019. Ketidakmampuan DJP untuk merinci bukti lawan atas dokumen yang disajikan Wajib Pajak menjadi titik lemah dalam mempertahankan koreksi tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Kualitas Bukti Pemeriksaan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum yang menitikberatkan pada Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengenai kualitas bukti pemeriksaan. Majelis menegaskan bahwa ekualisasi tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan bukti materiil per transaksi. Hasil pemeriksaan fisik dokumen di persidangan membuktikan bahwa argumen Wajib Pajak benar, sehingga Majelis membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa pemotongan dan pemungutan, bukti berupa Invoice dan Bukti Transfer jauh lebih kuat dibandingkan sekadar hasil ekualisasi akun General Ledger.

Implikasi dan Pelajaran Berharga bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran berharga bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga ketertiban dokumentasi antara pembelian barang dan jasa, terutama dalam proyek konstruksi. Secara kebijakan, hal ini mengingatkan otoritas pajak agar lebih presisi dalam menetapkan saat terutangnya pajak per masa pajak dan tidak menggunakan metode pukul rata melalui ekualisasi tahunan. Kemenangan ini menunjukkan bahwa kepatuhan administratif yang didukung dengan bukti fisik yang valid adalah perlindungan terbaik dalam menghadapi sengketa litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007183.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007169.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007083.99/2024/PP/M.IB Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006998.11/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006564.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005716.16/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005397.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005095.25/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004997.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004797.99/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter