Jebakan Pajak di Balik Kemitraan Sawit: Mengapa Transaksi Koperasi Tetap Terutang PPh 22?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006998.11/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 03 Nopember 2026 | 09:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan Pajak di Balik Kemitraan Sawit: Mengapa Transaksi Koperasi Tetap Terutang PPh 22?

Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22 dan Formalitas Legal Subjek Hukum Kemitraan Plasma

Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku oleh industri pengolahan sering kali memicu sengketa interpretatif antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, terutama dalam skema kemitraan plasma. Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-006998.11/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 menegaskan bahwa formalitas legal subjek hukum mengungguli argumen substansi ekonomi terkait kepemilikan aset oleh petani individu.

Akar Permasalahan Transaksi Pembelian TBS Melalui Koperasi

Kasus ini bermula dari koreksi Terbanding atas transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh PT HSL yang dilakukan melalui Koperasi. Pemohon Banding berargumen bahwa Koperasi hanya bertindak sebagai agen administratif, sehingga batas nilai transaksi Rp 20.000.000,00 untuk pengecualian PPh 22 seharusnya dihitung per individu petani. Namun, Terbanding menemukan bahwa seluruh kontrak (SPKS) dan bukti pembayaran mengarah pada Koperasi sebagai satu kesatuan subjek hukum.

Pertimbangan Majelis Hakim Berdasarkan Aspek Legalitas

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan pada Pasal 1457 KUH Perdata dan UU Perkoperasian. Karena Koperasi adalah badan hukum yang sah, maka segala perikatan yang dilakukan atas nama Koperasi menjadikannya sebagai penjual yang sah secara hukum. Fakta bahwa dana tersebut diteruskan kepada petani tidak mengubah kedudukan Koperasi sebagai pihak yang menerima pembayaran dari PT HSL.

Implikasi Putusan bagi Pelaku Industri Kelapa Sawit

Implikasi dari putusan ini sangat besar bagi pelaku industri kelapa sawit. Perusahaan tidak dapat lagi mengandalkan argumen "fasilitator" bagi koperasi jika dokumen hukum dan aliran dana tidak mencerminkan transaksi langsung dengan petani. Kepatuhan terhadap pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% harus dilakukan terhadap total nilai invoice kepada koperasi untuk menghindari risiko sengketa yang berkepanjangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007173.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007169.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007083.99/2024/PP/M.IB Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006564.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005716.16/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005397.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005095.25/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004997.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004797.99/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter