Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku oleh industri pengolahan sering kali memicu sengketa interpretatif antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, terutama dalam skema kemitraan plasma. Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-006998.11/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 menegaskan bahwa formalitas legal subjek hukum mengungguli argumen substansi ekonomi terkait kepemilikan aset oleh petani individu.
Kasus ini bermula dari koreksi Terbanding atas transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh PT HSL yang dilakukan melalui Koperasi. Pemohon Banding berargumen bahwa Koperasi hanya bertindak sebagai agen administratif, sehingga batas nilai transaksi Rp 20.000.000,00 untuk pengecualian PPh 22 seharusnya dihitung per individu petani. Namun, Terbanding menemukan bahwa seluruh kontrak (SPKS) dan bukti pembayaran mengarah pada Koperasi sebagai satu kesatuan subjek hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan pada Pasal 1457 KUH Perdata dan UU Perkoperasian. Karena Koperasi adalah badan hukum yang sah, maka segala perikatan yang dilakukan atas nama Koperasi menjadikannya sebagai penjual yang sah secara hukum. Fakta bahwa dana tersebut diteruskan kepada petani tidak mengubah kedudukan Koperasi sebagai pihak yang menerima pembayaran dari PT HSL.
Implikasi dari putusan ini sangat besar bagi pelaku industri kelapa sawit. Perusahaan tidak dapat lagi mengandalkan argumen "fasilitator" bagi koperasi jika dokumen hukum dan aliran dana tidak mencerminkan transaksi langsung dengan petani. Kepatuhan terhadap pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% harus dilakukan terhadap total nilai invoice kepada koperasi untuk menghindari risiko sengketa yang berkepanjangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini