Menang Banding! Mengapa Segmentasi Laba Sepihak DJP Dibatalkan Majelis Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004997.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 03 Nopember 2026 | 08:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Mengapa Segmentasi Laba Sepihak DJP Dibatalkan Majelis Hakim?

Sengketa Harga Transfer dan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Sengketa harga transfer seringkali terjebak pada perdebatan metodologis mengenai tingkat agregasi data yang digunakan dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dalam putusan terbaru (PUT-004997.15/2023), Majelis Hakim menegaskan bahwa pemisahan laporan keuangan secara paksa (segmentasi) tanpa dasar karakterisasi usaha yang berbeda merupakan langkah yang tidak akurat secara ekonomi. Kasus ini melibatkan PT TR (dahulu PT PSU), sebuah perusahaan manufaktur tembakau yang dikoreksi peredaran usahanya setelah otoritas pajak melakukan segmentasi atas transaksi afiliasi dan independennya.

Akar Permasalahan dan Argumen Para Pihak

Inti konflik bermula ketika Terbanding menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan membagi laporan keuangan menjadi dua segmen. Terbanding berdalih bahwa segmentasi diperlukan untuk memurnikan analisis kesebandingan. Namun, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa sebagai contract manufacturer, seluruh lini produksi dan biaya operasionalnya bersifat terintegrasi. Segmentasi biaya yang dilakukan Terbanding menggunakan rasio penjualan dianggap mendistorsi kenyataan lapangan karena tidak mempertimbangkan variasi kualitas bahan baku dan perbedaan profil risiko keuangan antara pasar ekspor dan domestik.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Hakim menekankan bahwa Pasal 9 ayat (3) PMK-213/2016 mengamanatkan segmentasi hanya jika terdapat perbedaan kegiatan usaha. Karena PT TR terbukti hanya memiliki satu jenis usaha manufaktur, penggunaan data agregat entitas adalah sah. Lebih lanjut, Hakim mengidentifikasi adanya cacat dalam metode alokasi HPP Terbanding yang mengabaikan grade tembakau, sehingga hasil analisis kesebandingannya menjadi tidak valid.

Implikasi bagi Praktisi Perpajakan

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan: otoritas pajak tidak dapat secara otomatis mewajibkan segmentasi jika Wajib Pajak memiliki profil fungsional yang tunggal dan terintegrasi. Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya kekuatan Functional Analysis dalam dokumen transfer pricing untuk melindungi Wajib Pajak dari koreksi yang didasarkan pada asumsi alokasi biaya yang keliru.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007173.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007169.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007083.99/2024/PP/M.IB Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006998.11/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006564.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005716.16/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005397.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005095.25/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004797.99/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter