Sengketa harga transfer seringkali terjebak pada perdebatan metodologis mengenai tingkat agregasi data yang digunakan dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dalam putusan terbaru (PUT-004997.15/2023), Majelis Hakim menegaskan bahwa pemisahan laporan keuangan secara paksa (segmentasi) tanpa dasar karakterisasi usaha yang berbeda merupakan langkah yang tidak akurat secara ekonomi. Kasus ini melibatkan PT TR (dahulu PT PSU), sebuah perusahaan manufaktur tembakau yang dikoreksi peredaran usahanya setelah otoritas pajak melakukan segmentasi atas transaksi afiliasi dan independennya.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan membagi laporan keuangan menjadi dua segmen. Terbanding berdalih bahwa segmentasi diperlukan untuk memurnikan analisis kesebandingan. Namun, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa sebagai contract manufacturer, seluruh lini produksi dan biaya operasionalnya bersifat terintegrasi. Segmentasi biaya yang dilakukan Terbanding menggunakan rasio penjualan dianggap mendistorsi kenyataan lapangan karena tidak mempertimbangkan variasi kualitas bahan baku dan perbedaan profil risiko keuangan antara pasar ekspor dan domestik.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Hakim menekankan bahwa Pasal 9 ayat (3) PMK-213/2016 mengamanatkan segmentasi hanya jika terdapat perbedaan kegiatan usaha. Karena PT TR terbukti hanya memiliki satu jenis usaha manufaktur, penggunaan data agregat entitas adalah sah. Lebih lanjut, Hakim mengidentifikasi adanya cacat dalam metode alokasi HPP Terbanding yang mengabaikan grade tembakau, sehingga hasil analisis kesebandingannya menjadi tidak valid.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan: otoritas pajak tidak dapat secara otomatis mewajibkan segmentasi jika Wajib Pajak memiliki profil fungsional yang tunggal dan terintegrasi. Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya kekuatan Functional Analysis dalam dokumen transfer pricing untuk melindungi Wajib Pajak dari koreksi yang didasarkan pada asumsi alokasi biaya yang keliru.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini