Beli Mesin Padi untuk CSR, Pabrik Sawit Gigit Jari: Gugatan PPN PT BL Ditolak Hakim

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007083.99/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 03 Nopember 2026 | 09:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beli Mesin Padi untuk CSR, Pabrik Sawit Gigit Jari: Gugatan PPN PT BL Ditolak Hakim

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pengadaan Aset Program CSR

Sengketa antara PT BL dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti risiko yuridis dalam pengkreditan Pajak Masukan atas aset yang tidak terkait langsung dengan lini bisnis utama. PT BL, sebuah perusahaan pengolah kelapa sawit, melakukan pengadaan mesin rice mill dan forklift yang dalam persidangan terbukti digunakan untuk pengolahan padi dalam program CSR. DJP melakukan koreksi material atas Pajak Masukan tersebut sebesar Rp499 juta dengan dalih pelanggaran prinsip direct-use yang diatur dalam regulasi PPN Indonesia.

Akar Konflik dan Prinsip Keterkaitan Langsung Kegiatan Usaha

Inti konflik ini berpusat pada interpretasi hubungan langsung antara pengeluaran dengan kegiatan usaha. PT BL berargumen bahwa pengadaan aset tersebut menunjang operasional perusahaan secara umum. Namun, DJP bertahan pada posisi bahwa mesin pengolah padi tidak memiliki peran dalam proses produksi minyak kelapa sawit (CPO). Majelis Hakim dalam pertimbangannya menguatkan posisi DJP, menyatakan bahwa biaya yang mungkin dapat dikurangkan dalam PPh (seperti biaya CSR) tidak secara otomatis menjadikan Pajak Masukannya dapat dikreditkan dalam PPN jika tidak ada kaitan fungsional dengan proses produksi atau distribusi barang kena pajak perusahaan.

Pesan Kuat dan Mitigasi Risiko bagi Pelaku Usaha

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi pelaku usaha untuk lebih selektif dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan. Ketidaksesuaian antara profil usaha dengan jenis aset yang dibeli akan menjadi objek audit yang rentan. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan rekonsiliasi ketat antara tujuan pengadaan barang dengan fungsi bisnis inti guna memitigasi risiko sengketa yang berujung pada penolakan di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007173.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007169.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006998.11/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006564.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005716.16/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005397.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005095.25/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004997.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004797.99/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004230.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter