Direktur Jenderal Pajak seringkali menggunakan metode ekstrapolasi atau pengujian arus dokumen untuk menetapkan potensi pajak yang dianggap kurang bayar, namun dalam kasus PT BIA, pendekatan ini dipatahkan di tingkat banding. Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPN Masa Agustus 2020 senilai Rp632 juta yang dilakukan Terbanding karena dianggap adanya penyerahan terutang yang belum dipungut sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan analisis data pemeriksaan yang tidak langsung.
Inti konflik muncul ketika Terbanding bersikukuh bahwa selisih hasil rekonsiliasi merupakan objek PPN yang harus ditagih, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa PPN adalah pajak objektif yang mensyaratkan adanya peristiwa hukum berupa penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pemohon berargumen bahwa tidak ada satu pun transaksi riil yang bisa ditunjukkan oleh Terbanding untuk mendukung angka koreksi tersebut, sehingga penetapan pajak tersebut dianggap melanggar prinsip kepastian hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang tegas bahwa otoritas pajak memiliki beban pembuktian untuk menunjukkan bukti materiil atas penyerahan yang dikoreksi. Hakim menilai metode ekstrapolasi hanyalah alat bantu analisis dan bukan bukti penyerahan itu sendiri. Karena Terbanding gagal merinci arus barang atau identitas pembeli dari nilai sengketa tersebut, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi dan memenangkan Wajib Pajak.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi praktisi perpajakan bahwa kepatuhan administratif dalam bentuk pencatatan arus dokumen harus dijaga dengan ketat. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden penting bahwa koreksi yang hanya didasarkan pada perbandingan data (benchmarking) atau ekstrapolasi tanpa bukti transaksi nyata dapat digugurkan di pengadilan melalui pembuktian yang sistematis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini