Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan melakukan pembetulan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 16 UU KUP, namun kekuasaan ini terbatas pada kesalahan yang bersifat manusiawi dan tidak mengandung persengketaan. Dalam kasus PT EJAS, Penggugat berupaya mengoreksi ketetapan PPN atas LPG 3 kg melalui jalur pembetulan dengan argumen kekosongan hukum aturan pelaksana sebelum tahun 2020. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa setiap upaya untuk mengubah substansi pajak yang memerlukan pembuktian yuridis tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan tulis atau hitung.
Inti konflik bermula dari koreksi Tergugat yang menetapkan PPN atas penyerahan LPG bersubsidi di tingkat agen. Penggugat membantah dengan menyatakan bahwa tanpa adanya aturan mengenai DPP Nilai Lain khusus agen saat itu, maka PPN seharusnya tidak dipungut. Tergugat tetap pada pendiriannya bahwa pembetulan hanya untuk kesalahan redaksional. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sejalan dengan Tergugat, menyatakan bahwa sengketa interpretasi aturan adalah ranah Keberatan atau Pasal 36 ayat (1) huruf b, bukan Pasal 16.
Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi pelaku usaha keagenan LPG dan Wajib Pajak pada umumnya untuk tidak terjebak dalam penggunaan instrumen hukum yang tidak tepat. Putusan ini mempertegas bahwa kepastian hukum dalam prosedur perpajakan menuntut ketelitian Wajib Pajak dalam memilih saluran litigasi yang sesuai dengan hakikat sengketanya. Kesalahan memilih jalur prosedur berakibat pada ditolaknya gugatan tanpa mempertimbangkan substansi materi yang diperjuangkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini