Konflik muncul saat Terbanding mengoreksi true up charges IT dan mengeluarkan biaya pajak serta konsumsi dari basis biaya jasa manajemen. Otoritas pajak menilai terdapat duplikasi fungsi dan pembebanan biaya periode sebelumnya. Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa true up merupakan konsekuensi dari sistem chargeback aktual yang baru final saat tagihan terbit di tahun berjalan.
Majelis Hakim memberikan resolusi progresif dengan menerima argumen true up IT, namun tetap mempertahankan koreksi atas komponen pajak dan natura dalam cost base jasa manajemen.
Dampak dari putusan ini menegaskan bahwa setiap komponen biaya dalam transaksi afiliasi harus memenuhi syarat deductibility Pasal 9 UU PPh secara mandiri. Penyesuaian biaya antar perusahaan harus didukung bukti audit atau korespondensi yang kuat mengenai waktu penentuan harga.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini