Menang di Mahkamah Agung Tapi Bunga Ditolak? Kemenangan Telak BUT PONS B.V. di Pengadilan Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009406.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Mahkamah Agung Tapi Bunga Ditolak? Kemenangan Telak BUT PONS B.V. di Pengadilan Pajak

Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) merupakan kewajiban administratif otoritas pajak yang seringkali menjadi titik sengketa baru pasca putusan hukum inkrah.

Dalam sengketa antara BUT PONS B.V. melawan DJP, inti konflik berpusat pada penolakan Tergugat memberikan imbalan bunga sebesar USD 1,642,065.56 atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan SKPKB PPh Migas tahun 2004. Tergugat berdalih bahwa berdasarkan ketentuan peralihan, aturan tahun 2004 belum mengakomodasi imbalan bunga untuk level Peninjauan Kembali, sementara Penggugat menegaskan bahwa hak tersebut muncul secara otomatis mengikuti rezim hukum saat putusan PK dijatuhkan.

Pertimbangan dan Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi progresif dengan menyatakan bahwa asas keadilan dan kepastian hukum harus diutamakan di atas interpretasi sempit aturan peralihan. Hakim berpendapat bahwa karena putusan PK terbit di era UU KUP yang sudah diperbarui, maka hak Wajib Pajak atas imbalan bunga tidak boleh diamputasi.

Implikasi dan Kesimpulan

Putusan ini menegaskan implikasi krusial bagi Wajib Pajak sektor Migas: bahwa setiap pembatalan ketetapan pajak melalui jalur PK wajib disertai dengan pemberian bunga kompensasi. Kesimpulannya, pengadilan menegaskan bahwa administrasi pajak tidak boleh menghalangi hak materil Wajib Pajak yang telah dimenangkan oleh pengadilan tertinggi.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010218.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009364.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

06 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008746.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008082.16/2021/PP/M.XB Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008036.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007777.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006871.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005980.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter