Dalam sengketa antara BUT PONS B.V. melawan DJP, inti konflik berpusat pada penolakan Tergugat memberikan imbalan bunga sebesar USD 1,642,065.56 atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan SKPKB PPh Migas tahun 2004. Tergugat berdalih bahwa berdasarkan ketentuan peralihan, aturan tahun 2004 belum mengakomodasi imbalan bunga untuk level Peninjauan Kembali, sementara Penggugat menegaskan bahwa hak tersebut muncul secara otomatis mengikuti rezim hukum saat putusan PK dijatuhkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi progresif dengan menyatakan bahwa asas keadilan dan kepastian hukum harus diutamakan di atas interpretasi sempit aturan peralihan. Hakim berpendapat bahwa karena putusan PK terbit di era UU KUP yang sudah diperbarui, maka hak Wajib Pajak atas imbalan bunga tidak boleh diamputasi.
Putusan ini menegaskan implikasi krusial bagi Wajib Pajak sektor Migas: bahwa setiap pembatalan ketetapan pajak melalui jalur PK wajib disertai dengan pemberian bunga kompensasi. Kesimpulannya, pengadilan menegaskan bahwa administrasi pajak tidak boleh menghalangi hak materil Wajib Pajak yang telah dimenangkan oleh pengadilan tertinggi.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini