SKP Batal Demi Hukum: Pentingnya SPHP dan Closing Conference dalam Pemeriksaan Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009364.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKP Batal Demi Hukum: Pentingnya SPHP dan Closing Conference dalam Pemeriksaan Pajak

Hak Wajib Pajak dalam memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan merupakan pilar utama keadilan administratif perpajakan di Indonesia.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009364.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menegaskan bahwa pengabaian terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan ketiadaan Pembahasan Akhir (Closing Conference) mengakibatkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.

Kasus ini bermula ketika CV. S menghadapi pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2018 yang berujung pada penerbitan SKPKB. Namun, CV. S merasa tidak pernah dilibatkan dalam tahap akhir pemeriksaan. DJP selaku Tergugat berdalih telah mengirimkan dokumen, namun gagal membuktikan penerimaan dokumen tersebut oleh Wajib Pajak di persidangan. Hal ini menjadi titik krusial karena Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memberikan perlindungan absolut bagi Wajib Pajak jika prosedur esensial ini dilewati.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan SPHP dan melakukan pembahasan akhir adalah hak konstitusional Wajib Pajak dalam ranah hukum administrasi perpajakan. Ketiadaan bukti sah bahwa SPHP telah sampai ke tangan Wajib Pajak membuat seluruh proses setelahnya menjadi tidak sah. Majelis secara tegas membatalkan ketetapan pajak tersebut tanpa perlu memeriksa materi sengketa (pokok pajak) lebih lanjut, karena cacat formil telah terpenuhi.

Implikasi Putusan

Implikasi dari putusan ini adalah pengingat keras bagi otoritas pajak untuk lebih tertib dalam administrasi penyampaian surat. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa prosedur pemeriksaan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat keabsahan sebuah ketetapan pajak. Kemenangan CV. S menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan prosedur oleh fiskus dapat menjadi senjata utama dalam menghadapi koreksi pajak yang tidak sesuai prosedur.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010218.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009406.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

06 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008746.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008082.16/2021/PP/M.XB Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008036.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007777.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006871.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005980.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter