Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009364.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menegaskan bahwa pengabaian terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan ketiadaan Pembahasan Akhir (Closing Conference) mengakibatkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.
Kasus ini bermula ketika CV. S menghadapi pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2018 yang berujung pada penerbitan SKPKB. Namun, CV. S merasa tidak pernah dilibatkan dalam tahap akhir pemeriksaan. DJP selaku Tergugat berdalih telah mengirimkan dokumen, namun gagal membuktikan penerimaan dokumen tersebut oleh Wajib Pajak di persidangan. Hal ini menjadi titik krusial karena Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memberikan perlindungan absolut bagi Wajib Pajak jika prosedur esensial ini dilewati.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan SPHP dan melakukan pembahasan akhir adalah hak konstitusional Wajib Pajak dalam ranah hukum administrasi perpajakan. Ketiadaan bukti sah bahwa SPHP telah sampai ke tangan Wajib Pajak membuat seluruh proses setelahnya menjadi tidak sah. Majelis secara tegas membatalkan ketetapan pajak tersebut tanpa perlu memeriksa materi sengketa (pokok pajak) lebih lanjut, karena cacat formil telah terpenuhi.
Implikasi dari putusan ini adalah pengingat keras bagi otoritas pajak untuk lebih tertib dalam administrasi penyampaian surat. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa prosedur pemeriksaan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat keabsahan sebuah ketetapan pajak. Kemenangan CV. S menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan prosedur oleh fiskus dapat menjadi senjata utama dalam menghadapi koreksi pajak yang tidak sesuai prosedur.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini