Teknik ekualisasi gaji seringkali menjadi "senjata mematikan" bagi fiskus untuk menemukan kurang bayar pajak PPh 21. Namun, tidak semua hasil ekualisasi itu akurat. Dalam kasus terbaru yang diputus pada Agustus 2025, PT AHL berhasil menyelamatkan arus kas perusahaan dengan membuktikan bahwa hitungan pemeriksa pajak mengandung cacat fatal: perhitungan ganda atau double counting.
Kasus ini bermula saat DJP menerbitkan surat ketetapan kurang bayar sebesar Rp2,07 miliar untuk PPh 21. Pemeriksa mengklaim perusahaan belum memotong pajak atas berbagai tunjangan seperti uang bensin (fuel allowance) dan tunjangan asisten rumah tangga (maid allowance). Dasar argumen fiskus adalah data di SPT Badan yang terlihat lebih besar dibandingkan laporan PPh 21. Perusahaan tidak tinggal diam. Mereka menyajikan data sanding yang membuktikan bahwa angka yang digunakan fiskus sebagai dasar perhitungan sebenarnya sudah mencakup semua tunjangan tersebut. Artinya, fiskus menambahkan komponen yang sama dua kali! Perusahaan mengakui memang ada selisih, tapi nilainya "hanya" Rp66 juta, jauh di bawah klaim miliaran rupiah dari fiskus.
Di persidangan, Majelis Hakim membedah kertas kerja kedua belah pihak. Hakim sepakat dengan Wajib Pajak: teknik ekualisasi fiskus terbukti tidak valid karena menambahkan kembali biaya yang sudah ada. Akibatnya, koreksi jumbo tersebut dibatalkan sebagian besar oleh Pengadilan Pajak.
Kemenangan ini mengajarkan satu hal krusial: jangan terima begitu saja hasil ekualisasi pemeriksa. Data pembukuan yang rapi dan rekonsiliasi yang detail antara Biaya Gaji di Laporan Keuangan dengan SPT PPh 21 adalah tameng terkuat. Jika Anda bisa membuktikan bahwa selisih angka hanyalah masalah klasifikasi akun dan bukan objek pajak yang disembunyikan, Anda punya peluang besar untuk menang di Pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.