Waspada Jebakan Double Counting! Bagaimana PT AHL Mematahkan Koreksi Pajak Miliaran Rupiah

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-014339.102022PPM.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 14:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Jebakan Double Counting! Bagaimana PT AHL Mematahkan Koreksi Pajak Miliaran Rupiah

Teknik ekualisasi gaji seringkali menjadi "senjata mematikan" bagi fiskus untuk menemukan kurang bayar pajak PPh 21. Namun, tidak semua hasil ekualisasi itu akurat. Dalam kasus terbaru yang diputus pada Agustus 2025, PT AHL berhasil menyelamatkan arus kas perusahaan dengan membuktikan bahwa hitungan pemeriksa pajak mengandung cacat fatal: perhitungan ganda atau double counting.

Fiskus vs Wajib Pajak: Adu Data

Kasus ini bermula saat DJP menerbitkan surat ketetapan kurang bayar sebesar Rp2,07 miliar untuk PPh 21. Pemeriksa mengklaim perusahaan belum memotong pajak atas berbagai tunjangan seperti uang bensin (fuel allowance) dan tunjangan asisten rumah tangga (maid allowance). Dasar argumen fiskus adalah data di SPT Badan yang terlihat lebih besar dibandingkan laporan PPh 21. Perusahaan tidak tinggal diam. Mereka menyajikan data sanding yang membuktikan bahwa angka yang digunakan fiskus sebagai dasar perhitungan sebenarnya sudah mencakup semua tunjangan tersebut. Artinya, fiskus menambahkan komponen yang sama dua kali! Perusahaan mengakui memang ada selisih, tapi nilainya "hanya" Rp66 juta, jauh di bawah klaim miliaran rupiah dari fiskus.

Resolusi: Koreksi Tidak Terbukti

Di persidangan, Majelis Hakim membedah kertas kerja kedua belah pihak. Hakim sepakat dengan Wajib Pajak: teknik ekualisasi fiskus terbukti tidak valid karena menambahkan kembali biaya yang sudah ada. Akibatnya, koreksi jumbo tersebut dibatalkan sebagian besar oleh Pengadilan Pajak.

Pelajaran Mahal bagi Wajib Pajak

Kemenangan ini mengajarkan satu hal krusial: jangan terima begitu saja hasil ekualisasi pemeriksa. Data pembukuan yang rapi dan rekonsiliasi yang detail antara Biaya Gaji di Laporan Keuangan dengan SPT PPh 21 adalah tameng terkuat. Jika Anda bisa membuktikan bahwa selisih angka hanyalah masalah klasifikasi akun dan bukan objek pajak yang disembunyikan, Anda punya peluang besar untuk menang di Pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter