Penolakan penerbitan SKPIB oleh otoritas pajak terhadap permohonan imbalan bunga akibat pengurangan ketetapan secara jabatan seringkali menjadi sengketa prosedural yang kompleks. Dalam kasus PT CK, Majelis Hakim menegaskan bahwa hak imbalan bunga tetap timbul meskipun pengurangan pajak dilakukan secara jabatan (ex-officio), sepanjang memenuhi unsur keadilan hukum.
Sengketa ini bermula ketika Tergugat melakukan penagihan pajak dan pelunasan STP melalui kompensasi kelebihan pajak (SPMKP) secara sepihak saat utang pajak masih dalam proses upaya hukum. Tergugat berdalih bahwa berdasarkan Pasal 83 PMK-18/2021, imbalan bunga hanya diberikan jika pengurangan sanksi didasarkan pada permohonan Wajib Pajak, bukan tindakan jabatan. Namun, Penggugat membantah dengan argumen bahwa pelunasan tersebut bersifat prematur dan melanggar hak penangguhan utang pajak sesuai PP 50 Tahun 2022.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan penagihan sebelum adanya putusan hukum tetap adalah tindakan yang tidak tepat secara regulasi. Hakim berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak boleh dirugikan oleh prosedur internal "secara jabatan" yang dipilih fiskus. Resolusi ini mengedepankan prinsip substance over form di atas batasan administratif kaku yang diajukan Tergugat.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa imbalan bunga adalah hak kompensasi atas dana yang telah disetor namun kemudian dinyatakan tidak seharusnya terutang. Putusan ini menjadi preseden penting dalam menantang interpretasi sempit fiskus mengenai syarat "permohonan" dalam pemberian imbalan bunga atas pengurangan sanksi administrasi.