Telat Ajukan Permohonan Kedua? Waspada, Dalil "Pejabat Tidak Berwenang" Tak Bisa Selamatkan STP Anda dari Penolakan!

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 13:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Telat Ajukan Permohonan Kedua? Waspada, Dalil "Pejabat Tidak Berwenang" Tak Bisa Selamatkan STP Anda dari Penolakan!

Supremasi Syarat Formal: Kegagalan Gugatan Akibat Pengabaian Tenggat Waktu (Kasus PT JBE)

Sengketa perpajakan seringkali tidak hanya berkutat pada angka, tetapi juga pada kepatuhan prosedural yang ketat. Kasus PT JBE melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjadi pelajaran berharga tentang fatalnya akibat mengabaikan batas waktu administrasi. Dalam sengketa Gugatan Nomor 008702.99/2024/PP, Wajib Pajak mencoba menantang validitas Surat Tagihan Pajak (STP) dengan argumen cacat wewenang pejabat penanda tangan, namun upaya tersebut kandas di pintu gerbang formalitas. Putusan Pengadilan Pajak ini menegaskan supremasi syarat formal dalam hukum acara perpajakan Indonesia.

Dilema Administrasi: Batas Waktu Pengajuan Ulang

Permasalahan bermula ketika PT JBE mengajukan permohonan pembatalan STP untuk kedua kalinya pada Juli 2024. Permohonan ini diajukan lebih dari satu tahun setelah keputusan penolakan permohonan pertama terbit pada Mei 2023. DJP merespons dengan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan dengan alasan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal Pasal 18 ayat (7) PMK-8/2013 yang membatasi pengajuan ulang maksimal 3 bulan.

Strategi Wajib Pajak: Menyerang Validitas Mandat

Wajib Pajak menggugat tindakan tersebut dengan strategi berani: mereka tidak membantah keterlambatan waktu, melainkan menyerang root cause penerbitan STP. Wajib Pajak berdalih bahwa STP tersebut ditandatangani oleh Kepala KPP atas dasar mandat internal yang tidak sah, sehingga STP tersebut batal demi hukum. Menurut Wajib Pajak, karena STP tersebut ilegal sejak lahir, maka batasan waktu pengajuan permohonan seharusnya tidak berlaku.

Resolusi Majelis Hakim: Syarat Formal adalah Mutlak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan konstruksi hukum Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan dua poin krusial:

  • Sahnya Mandat: Pelimpahan wewenang penandatanganan STP dari Dirjen Pajak kepada Kepala KPP melalui mekanisme mandat adalah sah dan diakui dalam hukum administrasi negara.
  • Kedaluwarsa Permohonan: Ketentuan batas waktu 3 bulan dalam PMK-8/2013 adalah syarat mutlak. Keterlambatan pengajuan menjadikan dalil-dalil lain—termasuk isu wewenang—menjadi tidak relevan untuk diperiksa.

Analisis dan Dampak Putusan

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa prosedur formal tidak dapat dikesampingkan dengan argumen materiil. Bagi Wajib Pajak, ini adalah peringatan keras bahwa manajemen waktu dalam litigasi pajak adalah krusial. Argumen "cacat wewenang" terbukti tumpul jika syarat formal dasar tidak terpenuhi. Pelajaran utamanya: Patuhi tenggat waktu 3 bulan untuk permohonan kedua, atau hak Anda untuk menuntut keadilan administratif akan hangus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter