UJI OTOMASI AKTIF: halaman ini dibuat khusus untuk verifikasi teknis alur publikasi DOCX ke CMS.
Sengketa ini berfokus pada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Masa Pajak Desember 2019. Koreksi tersebut senilai Rp6.314.239.827,00 yang berasal dari transaksi pembayaran terkait program loyalitas pelanggan, yaitu Marriott Bonvoy Programme. Terbanding menganggap pembayaran ini adalah imbalan atas jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang wajib dipotong PPh Pasal 26, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah tersebut adalah biaya reimbursement (penggantian biaya) dan bukan objek PPh Pasal 26.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), khususnya Pasal 12 ayat (3).
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 26.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.
Terbanding mendasarkan koreksi pada pandangan bahwa biaya yang dibebankan merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh Sheraton Overseas Management kepada Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding menerima manfaat dari program tersebut. Substansi biaya jasa tersebut dianggap terlepas dari mekanisme pembayaran, baik itu reimburse maupun net off redeem point.
Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan pendapatan bagi pihak luar negeri, melainkan biaya reimburse yang timbul dari proses net off redeem point dalam Marriott Bonvoy Programme.
Pemohon Banding berdalil bahwa biaya tersebut secara substansi merupakan marketing expense.
Biaya tersebut merupakan bagian dari program loyalitas pelanggan (dahulu Starwood Preferred Guest - SPG) yang kemudian berganti nama menjadi Marriott Bonvoy Programme, di mana Pemohon Banding (The St. Regis Bali Resort) merupakan bagian dari program tersebut.
Biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah perhitungan point reward yang menjadi hak customer tertentu yang kemudian di-redeem di properti Pemohon Banding.
Alasan Terbanding: Koreksi PPh Pasal 26 wajib dipertahankan karena secara substansi pembayaran tersebut adalah imbalan jasa manajemen dari pihak luar negeri, sehingga merupakan objek PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh Pemohon Banding.
Alasan Pemohon Banding: Pembayaran sebesar Rp6.314.239.827,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena sifatnya adalah penggantian biaya (reimbursement) atas point reward yang di-redeem oleh pelanggan dalam skema program loyalitas.
Majelis Hakim menyatakan bahwa sengketa ini berfokus pada pembuktian kebenaran substansi objek PPh Pasal 26 dan penerapan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan, termasuk penjelasan mengenai Marriott Bonvoy Programme, Majelis menyimpulkan bahwa biaya yang disengketakan merupakan perhitungan point reward yang menjadi hak customer. Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembebanan biaya sebesar Rp6.314.239.827,00 bukanlah pembayaran imbalan kepada pihak di luar negeri sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, biaya tersebut bukan objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Hakim Ketua: L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.
Hakim Anggota: Dian Dahtiar, S.H., M.M. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum.
Eduardus Adias Utomo, Kuasa Hukum.
Diwakili oleh tim Penelaah Keberatan, Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan, serta Pemeriksa Pajak Madya (misalnya, Tri Ariyono Pinastiko, Kukuh Wahyu Nugroho, Ananto Sarono Wicaksono, Yoga Adhi Krisna, Alief Widodo Herlambang, I Made Oka Ariwisnawa, Sri Wahyu Rukmini, Ketut Suwardana, R Iman Budi Santosa, Fedryan Adhies Shiesva, Taufik Marasabessy, Abdul Rozaq, Renny Octora Kumala).
27 Juni 2022.
15 Mei 2025.
2 tahun, 10 bulan, dan 18 hari.
| Jenis Upaya Hukum | Jenis Pajak Utama | Aspek / Jenis Transaksi | Isu Sengketa Kunci | Kode Taksonomi | Definisi Sengketa Kunci | Amar Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Banding | PPh Pemotongan & Pemungutan | PPh Pasal 26 | Objek PPh Pasal 26 Non-Tax Treaty | PPH-26A | Sengketa atas definisi/substansi objek PPh Pasal 26 terkait pembayaran untuk program loyalitas pelanggan (Marriott Bonvoy Programme) kepada WPLN yang diklaim sebagai reimbursement dan bukan imbalan jasa. | Kabul Seluruhnya |
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini.
PPh Pasal 26, Marriott Bonvoy Programme, Reimbursement, Objek PPh WPLN, Koreksi PPh 26, Putusan Pengadilan Pajak, Sengketa Pajak, Potput, Jasa WPLN, The St. Regis Bali Resort, Litigasi Pajak Indonesia, taxindo prime consulting, tpc transfer pricing.
PPh Article 26, Marriott Bonvoy Programme, Reimbursement, Non-Resident Income, Withholding Tax Dispute, Tax Court Decision, International Tax, Tax Litigation Indonesia, Customer Loyalty Program, PPh 26 Korea, taxindo prime consulting, tpc transfer pricing.
PPh 26条, マリオットボンヴォイプログラム, 費用償還, 非居住者所得, 源泉徴収税紛争, 税務裁判所判決, インドネシア税務訴訟, 顧客ロイヤルティプログラム, ホテル税務紛争, taxindo prime consulting, tpc transfer pricing.
印度尼西亚代扣所得税, PPh 26条, 万豪旅享家计划, 费用报销, 非居民收入, 税务诉讼, 税务法庭判决, 国际税收, 客户忠诚度计划, 酒店税务争议, taxindo prime consulting, tpc transfer pricing.
Pemohon Banding (PT. PACIFIC RESORTS BUANA INDONESIA) secara fundamental berargumen bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena substansi transaksi tersebut adalah penggantian biaya (reimbursement), bukan imbalan atas jasa yang diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Biaya tersebut timbul dari mekanisme net off redeem point dalam Marriott Bonvoy Programme, yaitu program loyalitas pelanggan global, dan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang menanggung biaya atas point reward yang telah di-redeem oleh pelanggan.
Sebaliknya, Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) berargumen untuk mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 berdasarkan prinsip substansi ekonomi, di mana pembayaran tersebut pada hakikatnya merupakan imbalan atas jasa manajemen atau jasa teknis lainnya yang disediakan oleh entitas luar negeri terkait pelaksanaan dan pengelolaan program loyalitas tersebut. Perbedaan utama terletak pada karakterisasi hukum atas pembayaran: apakah itu reimbursement murni (klaim WP) atau imbalan jasa (klaim DJP).
Majelis Hakim meyakini bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa biaya yang timbul merupakan perhitungan point reward dan lebih menyerupai mekanisme penagihan dan penggantian biaya operasional, dan bukan pembayaran atas jasa manajemen yang substansial. Dengan demikian, Majelis memutuskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh dan mengabulkan permohonan banding.
Sengketa ini menekankan perlunya Wajib Pajak untuk memperkuat dokumentasi yang sangat rinci dan terpisah, memastikan bahwa perjanjian, invoice, dan laporan rekonsiliasi secara eksplisit membedakan komponen imbalan jasa dari komponen reimbursement murni. Wajib Pajak harus mampu membuktikan bahwa pembayaran yang diklaim sebagai reimbursement benar-benar merupakan penggantian biaya murni tanpa mengandung unsur mark-up atau profit.
Direktorat Jenderal Pajak perlu memperjelas pedoman perpajakan terkait program loyalitas pelanggan global yang melibatkan WPLN, terutama dalam hal pemisahan yang jelas antara Service Fee (Imbalan Jasa) yang menjadi objek PPh Pasal 26 dan Reimbursement Murni (Penggantian Biaya) yang bukan objek PPh Pasal 26, sejalan dengan peraturan yang ada.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Peraturan terkait PPh Pasal 26 dan Pajak Penghasilan Umum, https://pajak.go.id/
DDTC News, Sengketa Penetapan Tagihan ICT Sebagai Objek PPh Pasal 26 (Contoh kasus serupa mengenai Reimbursement dan PPh 26), https://news.ddtc.co.id/literasi/resume-putusan/24488/sengketa-penetapan-tagihan-ict-sebagai-objek-pph-pasal-26
Kementerian Keuangan, PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Perlakuan PPN dan PPh atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penyelenggaraan Consumer Loyalty/Reward Program, (Terkait perpajakan program loyalitas di Indonesia), https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/9ac38d51-3b80-4dfd-a5e3-75a444bc49cc/6~PMK.03~2021Per.pdf
PB Taxand, Objek Pajak PPh Pasal 26 (Panduan umum objek PPh 26), https://www.pbtaxand.com/menu/detail/whats_new/802/pph-26