Keputusan Bupati Badung terkait penolakan keberatan Pajak Hotel Masa Pajak Agustus 2017 resmi dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena terbukti melanggar asas kepastian hukum dan prosedur administrasi perpajakan daerah. Berdasarkan fakta persidangan, Terbanding gagal memenuhi tenggat waktu penyelesaian keberatan yang telah diamanatkan dalam putusan gugatan sebelumnya, sehingga mengakibatkan cacat formil pada produk hukum yang diterbitkan. Inti konflik dalam perkara ini berkisar pada dua hal utama: pertama, ketidakpatuhan otoritas pajak daerah terhadap jangka waktu 14 hari kerja untuk memproses kembali keberatan pasca-putusan gugatan; dan kedua, penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) secara jabatan yang dinilai Pemohon Banding tidak mencerminkan realitas omzet yang sebenarnya.
Terbanding (Bupati Badung) bersikukuh bahwa penetapan DPP sebesar Rp192.394.450,00 telah sesuai karena Pemohon Banding dianggap tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen pembukuan saat pemeriksaan. Di sisi lain, Pemohon Banding (TR) melalui kuasanya menegaskan bahwa Keputusan Keberatan tersebut kedaluwarsa secara hukum karena diterbitkan melampaui batas waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan gugatan diterima oleh Terbanding. Pemohon juga menyatakan bahwa omzet riil pada periode tersebut jauh di bawah taksiran Terbanding, bahkan mengklaim nihil berdasarkan bukti transaksi yang ada.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot signifikan pada aspek prosedural. Hakim menemukan bukti bahwa Terbanding telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Pajak pada 18 Agustus 2023, namun Keputusan Keberatan baru diterbitkan pada 18 September 2023. Hal ini jelas melanggar batas waktu 14 hari kerja yang diperintahkan oleh Majelis Hakim sebelumnya. Secara materiil, Majelis juga melakukan evaluasi terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dan berkeyakinan bahwa DPP yang ditetapkan Terbanding terlalu tinggi, namun klaim nihil dari Pemohon juga tidak didukung bukti yang sepenuhnya valid.
Resolusi hukum yang diambil Majelis adalah mengabulkan sebagian banding tersebut. Hakim membatalkan keputusan keberatan Terbanding dan menetapkan kembali nilai DPP yang lebih moderat dan wajar berdasarkan bukti yang tersaji di persidangan. Dampak dari putusan ini menegaskan bahwa ketertiban administrasi oleh otoritas pajak daerah adalah mutlak; keterlambatan prosedural dapat menggugurkan kekuatan hukum sebuah surat keputusan meskipun secara materiil otoritas merasa memiliki dasar koreksi yang kuat.
Kesimpulannya, sengketa ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk selalu mengawal proses administrasi dan prosedur hukum, karena celah formal seringkali menjadi penentu dalam memenangkan sengketa. Kepatuhan terhadap due process of law oleh otoritas adalah hak Wajib Pajak yang dilindungi oleh undang-undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini