Sengketa perpajakan antara PT TB dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas penggunaan data pihak ketiga sebagai dasar tunggal koreksi omzet. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berdasarkan temuan bukti potong PPh Pasal 23 yang tercatat dalam sistem informasi perpajakan namun tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Konflik ini berpusat pada perbedaan antara data administratif pihak ketiga dengan realitas transaksi ekonomi yang dialami oleh perusahaan, khususnya terkait penyerahan jasa kepada perusahaan asuransi dan pembiayaan.
Dalam persidangan, Terbanding menegaskan bahwa data bukti potong dari lawan transaksi merupakan bukti kuat adanya penyerahan jasa yang seharusnya dipungut PPN. Namun, PT TB memberikan bantahan keras melalui pendekatan uji arus kas, menunjukkan bahwa sebagian besar nilai yang dikoreksi tidak pernah masuk ke rekening bank perusahaan dan dokumen bukti potongnya tidak pernah diterima. Majelis Hakim kemudian melakukan penelaahan mendalam dan memberikan resolusi yang berimbang. Hakim berpendapat bahwa koreksi tidak dapat dipertahankan hanya berdasarkan data sepihak tanpa didukung bukti arus uang yang nyata.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia bahwa data eksternal tidak bersifat absolut. Majelis Hakim menegaskan prinsip substance over form melalui pengujian materiil arus kas sebagai alat pembuktian utama. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran krusial untuk senantiasa mendokumentasikan setiap penolakan atau ketidaksesuaian data bukti potong secara proaktif agar memiliki posisi hukum yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.