Strategi Mematahkan Koreksi Pajak "Aportal": Pentingnya Arus Kas dalam Sengketa PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008498.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 30 September 2026 | 10:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Mematahkan Koreksi Pajak "Aportal": Pentingnya Arus Kas dalam Sengketa PPN

Sengketa perpajakan antara PT TB dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas penggunaan data pihak ketiga sebagai dasar tunggal koreksi omzet. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berdasarkan temuan bukti potong PPh Pasal 23 yang tercatat dalam sistem informasi perpajakan namun tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Konflik ini berpusat pada perbedaan antara data administratif pihak ketiga dengan realitas transaksi ekonomi yang dialami oleh perusahaan, khususnya terkait penyerahan jasa kepada perusahaan asuransi dan pembiayaan.

Dalam persidangan, Terbanding menegaskan bahwa data bukti potong dari lawan transaksi merupakan bukti kuat adanya penyerahan jasa yang seharusnya dipungut PPN. Namun, PT TB memberikan bantahan keras melalui pendekatan uji arus kas, menunjukkan bahwa sebagian besar nilai yang dikoreksi tidak pernah masuk ke rekening bank perusahaan dan dokumen bukti potongnya tidak pernah diterima. Majelis Hakim kemudian melakukan penelaahan mendalam dan memberikan resolusi yang berimbang. Hakim berpendapat bahwa koreksi tidak dapat dipertahankan hanya berdasarkan data sepihak tanpa didukung bukti arus uang yang nyata.

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia bahwa data eksternal tidak bersifat absolut. Majelis Hakim menegaskan prinsip substance over form melalui pengujian materiil arus kas sebagai alat pembuktian utama. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran krusial untuk senantiasa mendokumentasikan setiap penolakan atau ketidaksesuaian data bukti potong secara proaktif agar memiliki posisi hukum yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009356.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008927.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008758.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006149.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005005.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-04302.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003900.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003862.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menambah Pajak Yang Harus Dibayar

PUT-003116.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter