Strategi PT S Menang Banding: PPN Atas Jasa Luar Negeri Tetap Dapat Dikreditkan Meski Dikoreksi di PPh Badan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008758.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 30 September 2026 | 11:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT S Menang Banding: PPN Atas Jasa Luar Negeri Tetap Dapat Dikreditkan Meski Dikoreksi di PPh Badan

Koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN PJLN) seringkali menjadi "koreksi sekunder" yang mengikuti temuan pemeriksaan PPh Badan terkait harga transfer. Dalam kasus PT S, Terbanding melakukan diskualifikasi atas Pajak Masukan karena menganggap transaksi jasa kepada afiliasi tidak memiliki substansi ekonomi dan dikategorikan sebagai dividen terselubung. Terbanding berargumen bahwa karena transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan JKP, maka bukti setor pajak tidak memenuhi syarat material sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Namun, sengketa ini memberikan pelajaran krusial mengenai netralitas PPN. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa kewajiban penyetoran PPN telah dilaksanakan sesuai prosedur atas pemanfaatan jasa teknis dan pemasaran yang mendukung operasional perusahaan. Argumen kunci terletak pada penerapan Pasal 13 ayat (1) PP 1/2012, yang menegaskan bahwa kesalahan pemungutan atau klasifikasi oleh pemungut tidak boleh menghilangkan hak pengkreditan Pajak Masukan bagi pihak yang memanfaatkan jasa selama PPN tersebut telah disetor ke kas negara.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kewenangan melakukan secondary adjustment dalam UU PPh tidak dapat digunakan secara analogi untuk membatalkan hak pengkreditan PPN yang secara nyata telah dibayar. Majelis menekankan bahwa pembuktian eksistensi jasa tidak bisa hanya bersifat asumtif melalui pendekatan transfer pricing di PPh, melainkan harus melihat fakta penyetoran pajak ke negara. Putusan ini mengukuhkan bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan merupakan hak dasar wajib pajak yang dilindungi oleh peraturan pemerintah sebagai kepastian hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009356.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008927.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008498.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

30 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006149.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005005.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-04302.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003900.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003862.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menambah Pajak Yang Harus Dibayar

PUT-003116.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter