Hati-hati! Banding Pajak Malah Bisa Menambah Beban Pajak: Belajar dari Kasus Jasa Sewa Kandang

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menambah Pajak Yang Harus Dibayar

PUT-003116.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 28 September 2026 | 17:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Banding Pajak Malah Bisa Menambah Beban Pajak: Belajar dari Kasus Jasa Sewa Kandang

Ekualisasi peredaran usaha seringkali menjadi titik awal sengketa PPN yang krusial, di mana perbedaan pencatatan antara PPh dan PPN memicu koreksi signifikan oleh fiskus. Dalam perkara PT SUR, sengketa memuncak pada interpretasi atas jasa sampingan seperti sewa kandang dan penjualan limbah operasional.

Inti konflik terletak pada definisi "kegiatan usaha". Terbanding bersikukuh bahwa setiap penyerahan yang berkaitan dengan aset perusahaan adalah objek PPN, sementara Wajib Pajak menganggap aktivitas insidental harus dikecualikan. Namun, fakta hukum yang muncul di persidangan memberikan kejutan: Majelis Hakim menemukan bukti bahwa nilai transaksi riil jauh melampaui apa yang dikoreksi oleh Terbanding. Berdasarkan prinsip substance over form, Majelis melakukan penyesuaian yang justru memberatkan posisi Wajib Pajak. Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa keterbukaan bukti dalam persidangan adalah pisau bermata dua.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003115.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003115.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003114.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003112.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003111.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003110.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003043.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002509.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter