Ekualisasi peredaran usaha seringkali menjadi titik awal sengketa PPN yang krusial, di mana perbedaan pencatatan antara PPh dan PPN memicu koreksi signifikan oleh fiskus. Dalam perkara PT SUR, sengketa memuncak pada interpretasi atas jasa sampingan seperti sewa kandang dan penjualan limbah operasional.
Inti konflik terletak pada definisi "kegiatan usaha". Terbanding bersikukuh bahwa setiap penyerahan yang berkaitan dengan aset perusahaan adalah objek PPN, sementara Wajib Pajak menganggap aktivitas insidental harus dikecualikan. Namun, fakta hukum yang muncul di persidangan memberikan kejutan: Majelis Hakim menemukan bukti bahwa nilai transaksi riil jauh melampaui apa yang dikoreksi oleh Terbanding. Berdasarkan prinsip substance over form, Majelis melakukan penyesuaian yang justru memberatkan posisi Wajib Pajak. Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa keterbukaan bukti dalam persidangan adalah pisau bermata dua.