Menang Banding: Substansi Pembayaran Pajak Kalahkan Prosedur Kaku Pasal 8 ayat (1a) KUP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003862.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 29 September 2026 | 14:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Substansi Pembayaran Pajak Kalahkan Prosedur Kaku Pasal 8 ayat (1a) KUP

DJP melakukan koreksi atas Pajak Masukan Jasa Luar Negeri PT EPE senilai Rp10,29 miliar karena keterlambatan pelaporan pembetulan SPT Masa yang dianggap melanggar daluwarsa formal. Sengketa ini menjadi krusial karena menguji pertentangan antara kepatuhan administratif prosedural dengan kebenaran material atas pajak yang nyata-nyata telah disetor ke kas negara beserta sanksi bunganya.

Konflik bermula ketika Terbanding menolak kompensasi kelebihan PPN dari Masa Januari 2017 yang dibawa ke Masa Januari 2018. Alasan Terbanding murni formal: pembetulan SPT dilakukan lewat dari batas 2 tahun sebelum daluwarsa. Namun, PT EPE melawan dengan bukti bahwa mereka telah melunasi pokok PPN JKP LN periode 2015-2016 beserta sanksi bunga Rp7,5 miliar melalui mekanisme Bukti Permulaan. PT EPE berargumen bahwa menolak pengkreditan atas pajak yang sudah dibayar dan didenda adalah bentuk ketidakadilan sistemik.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya berpihak pada kebenaran materiil. Majelis menyoroti inkonsistensi DJP yang di satu sisi menolak kompensasi tersebut dalam SKPKB ini, namun di sisi lain mengakuinya dalam proses pemeriksaan restitusi (SKPLB) untuk tahun pajak berikutnya. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding menegaskan bahwa hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar tidak boleh gugur hanya karena hambatan administratif, selama substansi transaksinya valid dan telah diakui secara sistemik oleh otoritas pajak itu sendiri.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi pembayaran sanksi dan konsistensi pengakuan saldo dalam berbagai produk hukum pajak (seperti SKPLB periode lain) adalah senjata utama dalam menghadapi koreksi formalistik. Kemenangan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak tetap menjadi benteng terakhir untuk menegakkan keadilan substantif di atas kekakuan regulasi administratif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005005.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-04302.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003900.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menambah Pajak Yang Harus Dibayar

PUT-003116.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002507.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001616.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001535.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter