PPN Sudah Disetor ke Negara Tapi Masih Ditagih? Belajar dari Kemenangan Gugatan PT DR

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003900.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 29 September 2026 | 14:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Sudah Disetor ke Negara Tapi Masih Ditagih? Belajar dari Kemenangan Gugatan PT DR

Sengketa PPN dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) seringkali terjebak dalam perdebatan antara formalitas administratif kontrak dengan realitas ekonomi di lapangan. Kasus PT DR menjadi preseden penting mengenai penerapan prinsip substance over form dalam hukum perpajakan Indonesia. Konflik dipicu oleh rekarakterisasi Tergugat yang menganggap penyerahan jasa kepada PLN seharusnya dipungut sendiri oleh KSO sebagai entitas mandiri, bukan langsung oleh anggota KSO menggunakan kode faktur pemungut.

Tergugat bersikukuh bahwa secara legal formal kontrak ditandatangani oleh KSO, sehingga kewajiban PPN melekat pada entitas KSO sesuai PP 1/2012. Namun, PT DR membuktikan bahwa KSO tersebut bersifat non-administratif di mana pembayaran dilakukan langsung ke masing-masing anggota tanpa melalui rekening bersama. Majelis Hakim memberikan putusan progresif dengan menyatakan bahwa karena PPN sudah nyata-nyata dipungut oleh PLN dan masuk ke kas negara, maka aspek keadilan harus diutamakan. Putusan ini menegaskan bahwa administrasi perpajakan tidak boleh mengabaikan fakta substansial bahwa pajak telah terutang dan dibayar, guna menghindari ketidakadilan hukum bagi Wajib Pajak yang sudah patuh.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005005.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-04302.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003862.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menambah Pajak Yang Harus Dibayar

PUT-003116.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002507.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001616.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001535.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter