Strategi Menang Banding: Mengapa Hakim Menolak Metode CUP dalam Sengketa Batubara?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 29 September 2026 | 15:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Mengapa Hakim Menolak Metode CUP dalam Sengketa Batubara?

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menjadi preseden penting bagi industri pertambangan terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Inti sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Badan sebesar Rp4,14 miliar yang dilakukan otoritas pajak melalui metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Otoritas pajak berupaya menerapkan harga indeks pasar secara kaku terhadap transaksi afiliasi, namun langkah ini dimentahkan oleh Majelis Hakim karena gagal memenuhi syarat kesebandingan yang ketat sebagaimana diatur dalam regulasi harga transfer.

Konflik bermula ketika Terbanding meragukan kewajaran harga jual batu bara PT KMIA kepada pihak afiliasi di Singapura. Terbanding bersikeras bahwa metode CUP adalah cara yang paling tepat untuk menguji transaksi komoditas, dengan merujuk pada harga publikasi sebagai tolok ukur utama. Di sisi lain, Wajib Pajak melakukan pembelaan dengan argumen bahwa metode TNMM dengan indikator Berry Ratio jauh lebih representatif. Wajib Pajak menekankan bahwa variabel kualitas seperti nilai kalori dan kandungan sulfur menciptakan distorsi harga yang signifikan jika dibandingkan secara langsung menggunakan indeks pasar tanpa penyesuaian yang akurat.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil dan analisis ekonomi yang komprehensif. Hakim menilai bahwa penggunaan metode CUP oleh otoritas pajak tidak didukung dengan analisis kesebandingan yang mendalam terkait perbedaan waktu transaksi dan spesifikasi teknis barang. Sebaliknya, dokumentasi harga transfer yang disusun Wajib Pajak dianggap telah secara konsisten menunjukkan bahwa tingkat laba perusahaan masih berada dalam rentang kewajaran industri. Implikasinya, koreksi pajak tersebut dibatalkan secara keseluruhan karena dianggap tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa metode CUP tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena tersedianya data harga pasar. Wajib Pajak harus tetap proaktif dalam menyusun dokumentasi harga transfer yang kuat dan detail untuk melindungi diri dari koreksi sepihak yang mengabaikan realitas komersial dan operasional di lapangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005005.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-04302.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003900.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003862.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menambah Pajak Yang Harus Dibayar

PUT-003116.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002507.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001616.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001535.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter