Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menjadi preseden penting bagi industri pertambangan terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Inti sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Badan sebesar Rp4,14 miliar yang dilakukan otoritas pajak melalui metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Otoritas pajak berupaya menerapkan harga indeks pasar secara kaku terhadap transaksi afiliasi, namun langkah ini dimentahkan oleh Majelis Hakim karena gagal memenuhi syarat kesebandingan yang ketat sebagaimana diatur dalam regulasi harga transfer.
Konflik bermula ketika Terbanding meragukan kewajaran harga jual batu bara PT KMIA kepada pihak afiliasi di Singapura. Terbanding bersikeras bahwa metode CUP adalah cara yang paling tepat untuk menguji transaksi komoditas, dengan merujuk pada harga publikasi sebagai tolok ukur utama. Di sisi lain, Wajib Pajak melakukan pembelaan dengan argumen bahwa metode TNMM dengan indikator Berry Ratio jauh lebih representatif. Wajib Pajak menekankan bahwa variabel kualitas seperti nilai kalori dan kandungan sulfur menciptakan distorsi harga yang signifikan jika dibandingkan secara langsung menggunakan indeks pasar tanpa penyesuaian yang akurat.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil dan analisis ekonomi yang komprehensif. Hakim menilai bahwa penggunaan metode CUP oleh otoritas pajak tidak didukung dengan analisis kesebandingan yang mendalam terkait perbedaan waktu transaksi dan spesifikasi teknis barang. Sebaliknya, dokumentasi harga transfer yang disusun Wajib Pajak dianggap telah secara konsisten menunjukkan bahwa tingkat laba perusahaan masih berada dalam rentang kewajaran industri. Implikasinya, koreksi pajak tersebut dibatalkan secara keseluruhan karena dianggap tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa metode CUP tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena tersedianya data harga pasar. Wajib Pajak harus tetap proaktif dalam menyusun dokumentasi harga transfer yang kuat dan detail untuk melindungi diri dari koreksi sepihak yang mengabaikan realitas komersial dan operasional di lapangan.