PPN Tetap Dapat Dikreditkan Meski Penjual Tak Lapor SPT: Menilik Kemenangan PT FMI di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005005.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 29 September 2026 | 16:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Tetap Dapat Dikreditkan Meski Penjual Tak Lapor SPT: Menilik Kemenangan PT FMI di Pengadilan Pajak

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi "Tidak Ada" kembali menjadi sorotan dalam putusan terbaru Pengadilan Pajak antara PT FMI melawan Direktorat Jenderal Pajak. Isu krusial dalam kasus ini berpusat pada penerapan Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung renteng dan keabsahan formal-material Faktur Pajak di tengah kegagalan administratif lawan transaksi.

Konflik bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT FMI dengan alasan bahwa PT CI (lawan transaksi) belum melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN mereka. DJP berargumen bahwa tanpa pelaporan dari sisi penjual, sistem cross-check tidak dapat memverifikasi aliran dana ke kas negara, sehingga hak pengkreditan pembeli menjadi gugur sesuai ketentuan KEP-754/PJ./2001.

Namun, PT FMI selaku Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bukti-bukti konkret transaksi. Perusahaan membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai telah dibayarkan melalui mekanisme transfer bank yang tervalidasi oleh rekening koran dan dokumen komersial lainnya. Pemohon Banding menegaskan kedudukan mereka sebagai pembeli beritikad baik yang tidak sepatutnya memikul konsekuensi atas kelalaian pelaporan pihak ketiga.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa kebenaran material atas transaksi jauh lebih utama daripada kendala administratif di level KPP lawan transaksi. Dengan terbuktinya arus barang dan arus uang, maka kewajiban pembayaran pajak oleh pembeli dianggap telah terpenuhi. Putusan ini menggarisbawahi bahwa Pasal 33 UU KUP tidak dapat digunakan untuk menagih kembali pajak kepada pembeli yang sudah melunasi kewajibannya kepada penjual.

Kesimpulannya, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan tetap terlindungi selama Wajib Pajak mampu membuktikan integritas transaksinya. Implikasi bagi perusahaan adalah pentingnya menjaga ketertiban dokumentasi arus uang (payment) sebagai benteng pertahanan utama dalam menghadapi koreksi pajak masukan yang bersifat administratif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-04302.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003900.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

29 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003862.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menambah Pajak Yang Harus Dibayar

PUT-003116.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002507.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001616.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001535.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter