Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi "Tidak Ada" kembali menjadi sorotan dalam putusan terbaru Pengadilan Pajak antara PT FMI melawan Direktorat Jenderal Pajak. Isu krusial dalam kasus ini berpusat pada penerapan Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung renteng dan keabsahan formal-material Faktur Pajak di tengah kegagalan administratif lawan transaksi.
Konflik bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT FMI dengan alasan bahwa PT CI (lawan transaksi) belum melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN mereka. DJP berargumen bahwa tanpa pelaporan dari sisi penjual, sistem cross-check tidak dapat memverifikasi aliran dana ke kas negara, sehingga hak pengkreditan pembeli menjadi gugur sesuai ketentuan KEP-754/PJ./2001.
Namun, PT FMI selaku Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bukti-bukti konkret transaksi. Perusahaan membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai telah dibayarkan melalui mekanisme transfer bank yang tervalidasi oleh rekening koran dan dokumen komersial lainnya. Pemohon Banding menegaskan kedudukan mereka sebagai pembeli beritikad baik yang tidak sepatutnya memikul konsekuensi atas kelalaian pelaporan pihak ketiga.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa kebenaran material atas transaksi jauh lebih utama daripada kendala administratif di level KPP lawan transaksi. Dengan terbuktinya arus barang dan arus uang, maka kewajiban pembayaran pajak oleh pembeli dianggap telah terpenuhi. Putusan ini menggarisbawahi bahwa Pasal 33 UU KUP tidak dapat digunakan untuk menagih kembali pajak kepada pembeli yang sudah melunasi kewajibannya kepada penjual.
Kesimpulannya, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan tetap terlindungi selama Wajib Pajak mampu membuktikan integritas transaksinya. Implikasi bagi perusahaan adalah pentingnya menjaga ketertiban dokumentasi arus uang (payment) sebagai benteng pertahanan utama dalam menghadapi koreksi pajak masukan yang bersifat administratif.