Majelis Hakim Pengadilan Pajak resmi membatalkan koreksi penghasilan bunga hasil rekarakterisasi uang jaminan dalam sengketa antara PT SHJ melawan Direktur Jenderal Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak dilarang melakukan deemed interest secara sepihak atas transaksi deposit received tanpa melalui prosedur analisis kesebandingan dan pembuktian motif penghindaran pajak yang kuat.
Inti konflik ini bermula ketika Terbanding menganggap setoran uang jaminan dari PT AA kepada Pemohon Banding sebagai pinjaman terselubung. Terbanding berdalih bahwa dana tersebut digunakan sebagai modal kerja, sehingga berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), seharusnya menghasilkan bunga. Namun, Pemohon Banding membantah keras dengan argumentasi bahwa dana tersebut murni bersifat titipan untuk menjamin pasokan bahan baku kayu sesuai kontrak komersial jangka panjang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian Transfer Pricing yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Majelis melihat adanya fakta nyata pengembalian dana secara utuh, yang memperkuat posisi bahwa transaksi tersebut adalah liabilitas, bukan pendapatan. Akibatnya, koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dibatalkan seluruhnya. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga integritas dokumen kontrak untuk mempertahankan substansi komersial transaksi afiliasi.