Sengketa Transfer Pricing (TP) sering kali berujung pada perbedaan metodologi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, khususnya terkait penggunaan periode data pembanding. Dalam Putusan Nomor PUT-001704.15/2020/PP/M.IVB, Majelis Hakim menegaskan bahwa penggunaan data tahun jamak (multiple years) memberikan keadilan ekonomi yang lebih baik dibandingkan pendekatan tahun tunggal yang kaku.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha PT ICC dengan hanya menggunakan data tahun 2016. Terbanding berdalih bahwa ketersediaan data tahun berjalan adalah syarat mutlak untuk perbandingan yang apple-to-apple. Namun, PT ICC melawan dengan argumen bahwa siklus bisnis industri manufaktur tidak bisa dipotret hanya dalam satu tahun. Penggunaan data 2013-2015 dianggap lebih stabil dalam mencerminkan kondisi pasar yang wajar.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada PER-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines. Majelis menekankan bahwa penggunaan data tahun jamak dapat mengompensasi fluktuasi pasar dan perbedaan siklus hidup produk. Selain itu, Majelis meninjau sengketa royalti dan biaya operasional. Hasilnya, sebagian besar biaya dikabulkan karena PT ICC mampu menyajikan bukti konkret mengenai eksistensi dan manfaat biaya tersebut bagi keberlangsungan usaha (3M test).
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kepatuhan administratif dalam TP Doc harus dibarengi dengan bukti substansi ekonomi. Wajib Pajak yang mampu mendokumentasikan manfaat dari setiap biaya operasional dan royalti memiliki posisi hukum yang jauh lebih kuat di hadapan Majelis Hakim.