Bayar PPh 29 Lalu SPT Jadi Lebih Bayar? Hati-hati, Permohonan Pengembalian Bisa Ditolak Hakim Jika Sedang Diperiksa!

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001347.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bayar PPh 29 Lalu SPT Jadi Lebih Bayar? Hati-hati, Permohonan Pengembalian Bisa Ditolak Hakim Jika Sedang Diperiksa!

Sengketa Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PT MI dan Otoritas Pajak

Sengketa antara PT MI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kompleksitas prosedural dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang menurut PMK 187/2015. Kasus ini bermula ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 29 akibat pembetulan SPT yang kurang bayar, namun kemudian menyadari adanya kredit pajak tertinggal yang membuat status akhir SPT menjadi Lebih Bayar (LB). Konflik muncul saat permohonan pengembalian dana tersebut ditolak fiskus karena adanya proses pemeriksaan yang sedang berlangsung atas SPT LB tersebut.

Argumen PT MI dan Penolakan Otoritas Pajak

PT MI bersikukuh bahwa setoran PPh 29 sebesar USD 189.948 adalah hak mereka yang harus segera dikembalikan karena secara teknis tidak dapat dikreditkan dalam formulir SPT LB. Namun, DJP berargumen bahwa kepastian atas nilai pajak tersebut harus diuji melalui pemeriksaan lapangan yang komprehensif, bukan sekadar penelitian administratif. Fiskus menegaskan bahwa setoran tersebut tidak akan hilang, melainkan akan diperhitungkan dalam hasil pemeriksaan akhir sebagai pengurang nilai kurang bayar atau penambah nilai lebih bayar.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya mengambil posisi yang memperkuat wewenang pemeriksaan fiskus. Hakim berpendapat bahwa untuk menentukan apakah suatu pajak benar-benar "tidak terutang", diperlukan verifikasi atas seluruh komponen perhitungan pajak, termasuk validitas kredit pajak PPh 22 dan 23 yang diklaim WP. Karena proses pemeriksaan sedang berjalan, Majelis menilai langkah DJP untuk mengakomodasi setoran tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan adalah tindakan yang tepat demi kepastian hukum dan menghindari pengembalian ganda.

Pelajaran Krusial dan Implikasi Rekonsiliasi Pajak Bagi Perusahaan

Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi perusahaan multinasional mengenai pentingnya akurasi dalam melakukan pembetulan SPT. Kesalahan dalam mengidentifikasi kredit pajak sebelum membayar PPh 29 dapat mengakibatkan likuiditas perusahaan tertahan dalam jangka waktu lama karena harus mengikuti siklus pemeriksaan pajak yang bisa memakan waktu hingga 12 bulan. WP disarankan untuk lebih proaktif dalam merekonsiliasi data keuangan sebelum melakukan penyetoran pajak ke kas negara.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001124.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001054.13/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000901.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-002755.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012331.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012291.162023PPM.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-011760.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.16/2021/PP/M.VIB Tahun 2024

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010484.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter