Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan titik krusial dalam menentukan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengembang real estat. Dalam sengketa antara PT MGS melawan Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim menegaskan bahwa penerimaan uang atas pelunasan unit apartemen di tahun 2019 tetap terutang PPN meskipun Wajib Pajak mengeklaim transaksi tersebut telah dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak. Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi saat terutangnya PPN dan cakupan fasilitas Tax Amnesty. Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 2,3 miliar berdasarkan uji arus uang masuk pada rekening koran perusahaan yang dianggap sebagai penyerahan Masa Maret 2019. Sebaliknya, Wajib Pajak berdalih bahwa penerimaan tersebut adalah pelunasan piutang tahun 2015 yang sudah dibayar uang tebusan TA-nya, sehingga pengenaan PPN di tahun 2019 merupakan pajak berganda.
Resolusi hukum dalam putusan ini memberikan penekanan pada aspek formal dan bukti material. Majelis Hakim berpendapat bahwa karena Wajib Pajak baru dikukuhkan sebagai PKP pada akhir 2016, maka kewajiban PPN untuk periode 2015 secara yuridis belum ada, sehingga tidak dapat menjadi objek yang "diampuni" dalam skema TA 2015. Selain itu, ketiadaan dokumen pendukung seperti Invoice dan daftar piutang yang tersinkronisasi membuat argumen Wajib Pajak gugur. Implikasi dari putusan ini bagi pelaku usaha properti adalah pentingnya memastikan setiap pengakuan piutang dalam laporan keuangan atau program pengampunan didukung oleh bukti transaksi yang kuat untuk menghindari reklasifikasi sebagai omzet baru oleh otoritas pajak.
Kesimpulannya, tertib administrasi sejak tahap pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa arus uang.