SKPKB Anda Cacat Hukum? Simak Alasan Mengapa Wajib Pajak Bisa Batalkan Surat Ketetapan Pajak!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001269.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKPKB Anda Cacat Hukum? Simak Alasan Mengapa Wajib Pajak Bisa Batalkan Surat Ketetapan Pajak!

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001269.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 menjadi preseden penting dalam litigasi perpajakan di Indonesia, khususnya terkait pengujian validitas formal surat ketetapan pajak. Kasus ini menyoroti permohonan Wajib Pajak, PT FWT, untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Alasan yang diajukan Penggugat adalah adanya kekeliruan dalam penerbitan SKPKB, yang mendasari permohonan pembatalan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Inti Konflik: Pertentangan Prosedural dan Aspek Formal SKPKB

Inti konflik dalam sengketa ini tidak terletak pada substansi koreksi pajak, melainkan pada aspek prosedural dan formal. Penggugat meyakini bahwa SKPKB yang diterbitkan tidak memenuhi syarat formal yang sah, sementara Tergugat mempertahankan posisinya bahwa SKPKB tersebut telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tergugat menolak permohonan pembatalan dari Penggugat, yang kemudian mendorong Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Resolusi Majelis Hakim dan Pembatalan Ketetapan yang Cacat Formal

Dalam resolusinya, Majelis Hakim dengan cermat menguji permohonan gugatan Wajib Pajak. Meskipun Tergugat tidak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim, berdasarkan penelitian berkas dan argumen Penggugat, memutuskan bahwa gugatan tersebut beralasan. Majelis berpendapat bahwa terdapat kekeliruan dalam penerbitan SKPKB yang membenarkan pembatalannya, dan oleh karena itu, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan pembatalan tersebut harus dibatalkan. Putusan ini mengafirmasi bahwa cacat formal dalam surat ketetapan pajak dapat menjadi dasar yang kuat untuk pembatalan.

Analisis Putusan: Kewaspadaan Wajib Pajak dan Perlindungan Hukum Prosedural

Analisis dari putusan ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan Wajib Pajak terhadap validitas formal setiap surat ketetapan pajak yang diterima. Putusan ini memberikan implikasi positif bagi Wajib Pajak, karena menunjukkan bahwa jalur gugatan pembatalan ketetapan pajak dapat berhasil jika Wajib Pajak mampu membuktikan adanya kekeliruan formal yang substansial, bukan hanya berfokus pada substansi koreksi. Putusan ini juga menegaskan peran pengadilan dalam mengawasi kepatuhan administrasi fiskus.

Sebagai kesimpulan, putusan ini menegaskan kembali bahwa aspek formal dalam proses penetapan pajak adalah hal yang krusial. Keberhasilan Wajib Pajak dalam sengketa ini membuktikan bahwa perlindungan hukum tidak hanya terbatas pada keberatan atas substansi pajak, tetapi juga mencakup hak untuk membatalkan ketetapan pajak yang cacat secara prosedural.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000390.15/2018/PP/M.XlIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000297.25/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter