DJP seringkali menerapkan aturan kaku terkait syarat formal permohonan penghapusan sanksi administrasi, terutama mengenai status pelunasan utang pajak dalam STP. Sengketa antara PT IRS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai interpretasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP jo. PMK 8/PMK.03/2013, khususnya ketika fiskus melakukan pelunasan paksa secara jabatan.
Inti konflik dalam kasus ini terletak pada penolakan Tergugat atas permohonan penghapusan sanksi administrasi Penggugat dengan alasan formal bahwa sanksi tersebut telah "lunas". Tergugat berpegang pada Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013 yang mensyaratkan sanksi belum dibayar. Namun, Penggugat membantah keras karena pelunasan tersebut terjadi melalui mekanisme Pemindahbukuan (PBK) secara jabatan oleh KPP dari kelebihan pembayaran pajak Penggugat (SKPKPP), bukan atas pembayaran sukarela atau inisiatif Penggugat yang sedang menempuh upaya hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menyatakan bahwa syarat "belum dibayar atau belum dilunasi" harus ditafsirkan secara sosiologis dan yuridis yang adil. Hakim berpendapat bahwa pelunasan yang dilakukan secara jabatan oleh fiskus (fiskus bersifat aktif dan WP bersifat pasif) tidak boleh menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk memohon pengurangan atau penghapusan sanksi karena kekhilafan. Penggunaan logika argumentum a contrario menegaskan bahwa karena tidak ada niat atau perbuatan hukum dari Penggugat untuk melunasi, maka hambatan formal yang diajukan Tergugat tidak relevan.
Implikasi dari putusan ini sangat besar bagi praktik perpajakan di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan administratif sepihak dari otoritas pajak tidak dapat serta-merta menutup ruang bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan substantif. Bagi Wajib Pajak lain, kasus PT IRS menjadi pelajaran bahwa bukti administrasi seperti surat pemberitahuan kode cabang yang telah diterima fiskus (meski diklaim tidak ada dalam sistem) merupakan alat bukti krusial dalam melawan tuduhan faktur pajak cacat.
Kesimpulannya, kemenangan PT IRS menunjukkan bahwa keadilan hukum harus diutamakan di atas prosedur administratif yang multitafsir, terutama ketika prosedur tersebut dijalankan secara jabatan oleh otoritas pajak itu sendiri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini