Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana terjadi pada PT OP & PM melawan Direktur Jenderal Pajak terkait Masa Pajak September 2015. Inti sengketa berfokus pada klasifikasi transaksi apakah merupakan penyerahan JKP di dalam negeri yang terutang tarif 10% atau merupakan ekspor jasa makloon yang berhak atas fasilitas tarif 0% sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
Terbanding (DJP) melakukan koreksi berdasarkan temuan formal pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai eksportir, bukan atas nama pemilik barang di luar negeri. Otoritas pajak berpendapat bahwa karena administrasi PEB tidak mencantumkan identitas pemilik barang luar negeri sebagai eksportir, maka kriteria ekspor JKP tidak terpenuhi dan jasa dianggap dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen secara substansial bahwa seluruh elemen jasa makloon telah terpenuhi: spesifikasi dari pemesan luar negeri, bahan baku disediakan pemesan, kepemilikan barang pada pemesan, dan hasil akhir dikirim ke luar negeri.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada prinsip substance over form. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding benar-benar melakukan kegiatan jasa makloon sesuai definisi PMK Nomor 70/PMK.03/2010. Majelis menilai bahwa pencantuman nama Pemohon Banding dalam PEB adalah prosedur lazim dalam kepabeanan (sebagai pihak yang mengurus fisik ekspor) dan tidak serta-merta menggugurkan hak atas tarif 0% sepanjang arus barang dan kontrak jasa terbukti merupakan pesanan pihak luar negeri.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bahwa hak atas tarif PPN 0% atas ekspor jasa makloon tidak dapat dianulir hanya karena penafsiran sempit atas administrasi dokumen kepabeanan. Selama bukti material terkait arus barang dan kontrak menunjukkan adanya pemanfaatan jasa oleh pihak luar negeri, maka perlindungan hukum terhadap insentif ekspor harus tetap ditegakkan. Kesimpulannya, Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan koreksi Terbanding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini