Sengketa Jasa Makloon: Mengapa Ekspor Jasa Tetap Berhak Atas Tarif PPN 0 Persen?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000177.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Jasa Makloon: Mengapa Ekspor Jasa Tetap Berhak Atas Tarif PPN 0 Persen?

Sengketa Ekspor JKP PT OP & PM: Penerapan Tarif PPN 0% Jasa Makloon dan Validitas Administrasi Dokumen PEB

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana terjadi pada PT OP & PM melawan Direktur Jenderal Pajak terkait Masa Pajak September 2015. Inti sengketa berfokus pada klasifikasi transaksi apakah merupakan penyerahan JKP di dalam negeri yang terutang tarif 10% atau merupakan ekspor jasa makloon yang berhak atas fasilitas tarif 0% sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Inti Sengketa: Koreksi Eksportir Dokumen PEB Terbanding vs Pemenuhan Elemen Materiil Pemohon Banding

Terbanding (DJP) melakukan koreksi berdasarkan temuan formal pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai eksportir, bukan atas nama pemilik barang di luar negeri. Otoritas pajak berpendapat bahwa karena administrasi PEB tidak mencantumkan identitas pemilik barang luar negeri sebagai eksportir, maka kriteria ekspor JKP tidak terpenuhi dan jasa dianggap dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen secara substansial bahwa seluruh elemen jasa makloon telah terpenuhi: spesifikasi dari pemesan luar negeri, bahan baku disediakan pemesan, kepemilikan barang pada pemesan, dan hasil akhir dikirim ke luar negeri.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penegasan Prinsip Substance Over Form Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2010

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada prinsip substance over form. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding benar-benar melakukan kegiatan jasa makloon sesuai definisi PMK Nomor 70/PMK.03/2010. Majelis menilai bahwa pencantuman nama Pemohon Banding dalam PEB adalah prosedur lazim dalam kepabeanan (sebagai pihak yang mengurus fisik ekspor) dan tidak serta-merta menggugurkan hak atas tarif 0% sepanjang arus barang dan kontrak jasa terbukti merupakan pesanan pihak luar negeri.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan: Kepastian Insentif Ekspor PKP Melalui Pembatalan Seluruh Koreksi

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bahwa hak atas tarif PPN 0% atas ekspor jasa makloon tidak dapat dianulir hanya karena penafsiran sempit atas administrasi dokumen kepabeanan. Selama bukti material terkait arus barang dan kontrak menunjukkan adanya pemanfaatan jasa oleh pihak luar negeri, maka perlindungan hukum terhadap insentif ekspor harus tetap ditegakkan. Kesimpulannya, Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan koreksi Terbanding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000390.15/2018/PP/M.XlIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000297.25/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter