Industri litigasi perpajakan di Indonesia disibukkan oleh kasus yang menegaskan kembali prinsip fundamental kepastian hukum, khususnya terkait prosedur administratif setelah proses pengadilan. Inti konflik pada Putusan Pengadilan Pajak ini adalah legalitas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor S-2240/PJ/WPJ.12/2024 yang mengembalikan permohonan kedua PT AKJ untuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Kasus ini menjadi sorotan karena SKPKB yang sama telah melewati seluruh tahapan sengketa, termasuk gugatan atas permohonan administratif pertamanya, yang telah ditolak oleh Pengadilan Pajak.
PT AKJ berargumen bahwa permohonan pembatalan kedua ini didasarkan pada Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2013, yang menyangkut cacat prosedur (SKP diterbitkan pejabat tidak berwenang/tanpa LHP). Menurut Penggugat, alasan cacat formal ini seharusnya menyebabkan SKPKB batal sejak awal dan tidak terikat pada batas waktu 3 bulan untuk pengajuan permohonan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (6) PMK 8/2013. Penggugat menuding DJP telah menyalahgunakan wewenang karena hanya menerbitkan surat pengembalian, bukan keputusan substansial. Sebaliknya, DJP mempertahankan tindakannya, menegaskan bahwa permohonan kedua diajukan melewati batas waktu 3 bulan sejak keputusan atas permohonan pertama dikirim. DJP berargumen bahwa semua permohonan pembatalan tunduk pada batas waktu yang sama, dan yang lebih penting, sengketa ini telah mencapai finalitas hukum (res judicata) setelah putusan pengadilan yang menolak upaya hukum sebelumnya.
Majelis Hakim secara tegas menolak gugatan PT AKJ. Pertimbangan hukum Majelis menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum. Majelis menyimpulkan bahwa permohonan kedua PT AKJ secara de jure tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 14 Ayat (6) PMK 8/2013 karena diajukan terlambat. Majelis menegaskan bahwa batas waktu ini harus dipatuhi untuk menjaga finalitas penetapan pajak. Lebih lanjut, Majelis memperkuat posisi Tergugat dengan menyatakan bahwa SKPKB yang disengketakan telah memiliki Putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan hukum tetap. Menerbitkan surat pengembalian oleh DJP adalah tindakan yang tepat dan merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan tersebut. Upaya untuk mengulang mekanisme administratif dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas ne bis in idem, di mana perkara yang sama tidak dapat diadili kembali.
Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Wajib Pajak dan praktik administrasi perpajakan. Implikasinya adalah, ketika suatu SKP telah disengketakan hingga ke tingkat Pengadilan Pajak dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, jalur administratif yang sama (seperti permohonan pembatalan SKP) tidak dapat digunakan lagi, bahkan dengan alasan formal yang berbeda. Putusan ini menjadi pengingat tegas bahwa Wajib Pajak harus memprioritaskan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sebagai satu-satunya jalur yang sah untuk melanjutkan sengketa setelah putusan Pengadilan Pajak. Finalitas hukum harus dihormati, dan batas waktu administratif tidak dapat diabaikan, bahkan dengan klaim cacat formal yang menyebabkan SKP seharusnya batal sejak awal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini