Penegasan Prinsip Res Judicata dan Finalitas Administrasi: Batas Waktu 3 Bulan Pengajuan Permohonan Pembatalan SKP Kedua Sesuai PMK 8/2013 (PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 10:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penegasan Prinsip Res Judicata dan Finalitas Administrasi: Batas Waktu 3 Bulan Pengajuan Permohonan Pembatalan SKP Kedua Sesuai PMK 8/2013 (PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025)

Industri litigasi perpajakan di Indonesia disibukkan oleh kasus yang menegaskan kembali prinsip fundamental kepastian hukum, khususnya terkait prosedur administratif setelah proses pengadilan. Inti konflik pada Putusan Pengadilan Pajak ini adalah legalitas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor S-2240/PJ/WPJ.12/2024 yang mengembalikan permohonan kedua PT AKJ untuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Kasus ini menjadi sorotan karena SKPKB yang sama telah melewati seluruh tahapan sengketa, termasuk gugatan atas permohonan administratif pertamanya, yang telah ditolak oleh Pengadilan Pajak.

Pertentangan Argumen Cacat Prosedur dan Batas Waktu Administratif

PT AKJ berargumen bahwa permohonan pembatalan kedua ini didasarkan pada Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2013, yang menyangkut cacat prosedur (SKP diterbitkan pejabat tidak berwenang/tanpa LHP). Menurut Penggugat, alasan cacat formal ini seharusnya menyebabkan SKPKB batal sejak awal dan tidak terikat pada batas waktu 3 bulan untuk pengajuan permohonan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (6) PMK 8/2013. Penggugat menuding DJP telah menyalahgunakan wewenang karena hanya menerbitkan surat pengembalian, bukan keputusan substansial. Sebaliknya, DJP mempertahankan tindakannya, menegaskan bahwa permohonan kedua diajukan melewati batas waktu 3 bulan sejak keputusan atas permohonan pertama dikirim. DJP berargumen bahwa semua permohonan pembatalan tunduk pada batas waktu yang sama, dan yang lebih penting, sengketa ini telah mencapai finalitas hukum (res judicata) setelah putusan pengadilan yang menolak upaya hukum sebelumnya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Penegakan Asas Ne Bis In Idem

Majelis Hakim secara tegas menolak gugatan PT AKJ. Pertimbangan hukum Majelis menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum. Majelis menyimpulkan bahwa permohonan kedua PT AKJ secara de jure tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 14 Ayat (6) PMK 8/2013 karena diajukan terlambat. Majelis menegaskan bahwa batas waktu ini harus dipatuhi untuk menjaga finalitas penetapan pajak. Lebih lanjut, Majelis memperkuat posisi Tergugat dengan menyatakan bahwa SKPKB yang disengketakan telah memiliki Putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan hukum tetap. Menerbitkan surat pengembalian oleh DJP adalah tindakan yang tepat dan merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan tersebut. Upaya untuk mengulang mekanisme administratif dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas ne bis in idem, di mana perkara yang sama tidak dapat diadili kembali.

Dampak Signifikan bagi Wajib Pajak dan Finalitas Hukum Penetapan Pajak

Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Wajib Pajak dan praktik administrasi perpajakan. Implikasinya adalah, ketika suatu SKP telah disengketakan hingga ke tingkat Pengadilan Pajak dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, jalur administratif yang sama (seperti permohonan pembatalan SKP) tidak dapat digunakan lagi, bahkan dengan alasan formal yang berbeda. Putusan ini menjadi pengingat tegas bahwa Wajib Pajak harus memprioritaskan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sebagai satu-satunya jalur yang sah untuk melanjutkan sengketa setelah putusan Pengadilan Pajak. Finalitas hukum harus dihormati, dan batas waktu administratif tidak dapat diabaikan, bahkan dengan klaim cacat formal yang menyebabkan SKP seharusnya batal sejak awal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000390.15/2018/PP/M.XlIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000297.25/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000317.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter