Salah Tulis NPWP Bukan Berarti Hak Kredit Pajak Masukan Hilang

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000216.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 10:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Tulis NPWP Bukan Berarti Hak Kredit Pajak Masukan Hilang

Sengketa Pajak Masukan PT AFAI: Pengutamaan Kebenaran Materiil Atas Kesalahan Administratif Identitas SPT

Sengketa pajak antara PT AFAI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti pentingnya prinsip kebenaran materiil di atas formalitas administratif. Perselisihan ini bermula dari koreksi positif Terbanding senilai Rp1.751.932.740,00 atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2012 yang dianggap tidak sah karena ketidaksesuaian data identitas lawan transaksi dalam SPT.

Inti Konflik: Salah Tulis PT TDI vs PT TI dan Pembuktian Prosedur Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Inti konflik terletak pada kesalahan administratif Pemohon Banding yang mencantumkan nama dan NPWP PT TDI, padahal transaksi sebenarnya dilakukan dengan PT TI. Terbanding bersikukuh bahwa berdasarkan sistem informasi internal, faktur tersebut berstatus "TIDAK ADA" pada pihak penjual yang dilaporkan. Namun, PT AFAI membuktikan bahwa PPN telah dibayar dan transaksi tersebut nyata secara substansi melalui bukti arus uang dan dokumen pendukung lainnya. PT AFAI juga telah melakukan prosedur pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP untuk mengoreksi kesalahan tulis tersebut sebelum SKPKB diterbitkan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Validitas Penyerahan Barang Kena Pajak dan Hierarki Ketentuan Undang-Undang

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan fakta bahwa penyerahan Barang Kena Pajak benar-benar terjadi. Majelis menilai bahwa prosedur pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan wajib pajak adalah sah secara materiil untuk mengoreksi kesalahan administrasi. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan pelaksana seperti PMK atau Peraturan Pemerintah, sehingga format laporan yang tidak kaku tidak boleh menggugurkan hak substantif wajib pajak.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan: Perbaikan Lampiran SPT Melalui Bukti Arus Uang Serta Perlindungan Iktikad Baik

Putusan ini memberikan implikasi penting bahwa selama wajib pajak dapat membuktikan arus uang dan arus barang secara meyakinkan, kesalahan administratif berupa salah ketik identitas pada Lampiran SPT dapat diperbaiki. Hal ini mempertegas perlindungan hukum bagi wajib pajak yang memiliki iktikad baik dan kepatuhan materiil yang kuat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000390.15/2018/PP/M.XlIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000297.25/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter