Sengketa pajak antara PT AFAI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti pentingnya prinsip kebenaran materiil di atas formalitas administratif. Perselisihan ini bermula dari koreksi positif Terbanding senilai Rp1.751.932.740,00 atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2012 yang dianggap tidak sah karena ketidaksesuaian data identitas lawan transaksi dalam SPT.
Inti konflik terletak pada kesalahan administratif Pemohon Banding yang mencantumkan nama dan NPWP PT TDI, padahal transaksi sebenarnya dilakukan dengan PT TI. Terbanding bersikukuh bahwa berdasarkan sistem informasi internal, faktur tersebut berstatus "TIDAK ADA" pada pihak penjual yang dilaporkan. Namun, PT AFAI membuktikan bahwa PPN telah dibayar dan transaksi tersebut nyata secara substansi melalui bukti arus uang dan dokumen pendukung lainnya. PT AFAI juga telah melakukan prosedur pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP untuk mengoreksi kesalahan tulis tersebut sebelum SKPKB diterbitkan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan fakta bahwa penyerahan Barang Kena Pajak benar-benar terjadi. Majelis menilai bahwa prosedur pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan wajib pajak adalah sah secara materiil untuk mengoreksi kesalahan administrasi. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan pelaksana seperti PMK atau Peraturan Pemerintah, sehingga format laporan yang tidak kaku tidak boleh menggugurkan hak substantif wajib pajak.
Putusan ini memberikan implikasi penting bahwa selama wajib pajak dapat membuktikan arus uang dan arus barang secara meyakinkan, kesalahan administratif berupa salah ketik identitas pada Lampiran SPT dapat diperbaiki. Hal ini mempertegas perlindungan hukum bagi wajib pajak yang memiliki iktikad baik dan kepatuhan materiil yang kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini