Bagaimana Revisi Audit Report Menyelamatkan PT TTME dari Koreksi Transfer Pricing Miliaran Rupiah.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 10:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana Revisi Audit Report Menyelamatkan PT TTME dari Koreksi Transfer Pricing Miliaran Rupiah.

Sengketa Transfer Pricing PT TTME: Analisis Metode TNMM dan Alokasi Biaya Operasional HPP

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp17,44 miliar terhadap PT TTME dengan menerapkan Transactional Net Margin Method (TNMM) pada level laba operasi. Sengketa ini berpusat pada perbedaan segmentasi laporan keuangan antara transaksi afiliasi dan independen serta metode alokasi biaya operasional yang dianggap tidak mencerminkan substansi ekonomi perusahaan. DJP menggunakan data Laporan Auditor Independen (LAI) awal yang mengandung kesalahan klasifikasi akun, sementara Wajib Pajak mengajukan revisi LAI sebagai bukti pendukung.

Inti Konflik: Alokasi Proporsi Peredaran Usaha DJP vs Rasio Laba Kotor PT TTME Serta Data Multiple Years

Inti konflik terletak pada determinasi segmentasi yang akurat. DJP bersikeras menggunakan proporsi peredaran usaha untuk mengalokasikan biaya operasi, yang secara otomatis menggerus margin laba pada segmen afiliasi. Sebaliknya, PT TTME berargumen bahwa biaya operasional tertentu lebih tepat dialokasikan berdasarkan rasio laba kotor untuk menjaga konsistensi dengan profil fungsi dan risiko perusahaan. Penggunaan data multiple years juga menjadi titik perdebatan dalam menentukan rentang kewajaran margin.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Revisi LAI Eksternal dan Keunggulan Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan seluruh koreksi DJP. Majelis berpendapat bahwa revisi LAI yang diterbitkan oleh auditor eksternal adalah bukti yang sah untuk mengoreksi kesalahan klasifikasi administratif sebelumnya. Lebih lanjut, Majelis menilai metode alokasi biaya berdasarkan laba kotor yang diterapkan Wajib Pajak lebih rasional dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim dibandingkan alokasi proporsional peredaran usaha yang digunakan Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil melalui bukti pendukung yang kuat mengungguli formalitas dokumen awal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004062.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000390.15/2018/PP/M.XlIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000297.25/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000317.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter