Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp17,44 miliar terhadap PT TTME dengan menerapkan Transactional Net Margin Method (TNMM) pada level laba operasi. Sengketa ini berpusat pada perbedaan segmentasi laporan keuangan antara transaksi afiliasi dan independen serta metode alokasi biaya operasional yang dianggap tidak mencerminkan substansi ekonomi perusahaan. DJP menggunakan data Laporan Auditor Independen (LAI) awal yang mengandung kesalahan klasifikasi akun, sementara Wajib Pajak mengajukan revisi LAI sebagai bukti pendukung.
Inti konflik terletak pada determinasi segmentasi yang akurat. DJP bersikeras menggunakan proporsi peredaran usaha untuk mengalokasikan biaya operasi, yang secara otomatis menggerus margin laba pada segmen afiliasi. Sebaliknya, PT TTME berargumen bahwa biaya operasional tertentu lebih tepat dialokasikan berdasarkan rasio laba kotor untuk menjaga konsistensi dengan profil fungsi dan risiko perusahaan. Penggunaan data multiple years juga menjadi titik perdebatan dalam menentukan rentang kewajaran margin.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan seluruh koreksi DJP. Majelis berpendapat bahwa revisi LAI yang diterbitkan oleh auditor eksternal adalah bukti yang sah untuk mengoreksi kesalahan klasifikasi administratif sebelumnya. Lebih lanjut, Majelis menilai metode alokasi biaya berdasarkan laba kotor yang diterapkan Wajib Pajak lebih rasional dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim dibandingkan alokasi proporsional peredaran usaha yang digunakan Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil melalui bukti pendukung yang kuat mengungguli formalitas dokumen awal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini