Sengketa pajak dalam industri perbankan seringkali memicu benturan antara kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah dengan transparansi yang dituntut dalam pemeriksaan pajak. Kasus yang menimpa PT B terkait koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2013 menjadi preseden penting mengenai bagaimana mekanisme uji bukti di Pengadilan Pajak dapat menjembatani dualisme regulasi ini. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.598.365.802,00 karena Pemohon Banding dianggap tidak mampu membuktikan rincian bunga yang dikecualikan dari objek pajak akibat terikat aturan kerahasiaan bank.
Inti konflik berakar pada perbedaan interpretasi terhadap akses data nasabah antara UU Perbankan dan UU KUP. Terbanding berargumen bahwa tanpa rincian by name by address, validitas atas bunga yang tidak dipotong pajak, seperti bunga untuk Dana Pensiun dengan SKB, penempatan dana pemerintah (APBN/APBD), serta saldo di bawah ambang batas, tidak dapat diyakini kebenarannya. Di sisi lain, Pemohon Banding menegaskan bahwa secara prosedural, pembukaan rahasia bank hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis pimpinan BI atau OJK, sehingga penyajian data agregat adalah batas kepatuhan yang maksimal selama tahap administrasi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan kedudukan Pasal 59 UU Pengadilan Pajak yang bersifat lex specialis, di mana kewajiban merahasiakan sesuatu karena jabatan ditiadakan demi kepentingan peradilan. Melalui proses uji bukti yang komprehensif di persidangan, Pemohon Banding akhirnya membuka data rincian nasabah, rekening koran, dan dokumen SKB yang relevan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian besar koreksi Terbanding memang menyasar transaksi yang secara hukum bukan merupakan objek pajak atau mendapatkan fasilitas pembebasan.
Resolusi perkara ini memberikan kemenangan sebagian bagi Wajib Pajak, di mana Majelis Hakim membatalkan koreksi atas bunga untuk dana pemerintah dan dana pensiun, namun tetap mempertahankan koreksi atas selisih "beda waktu" akrual yang tidak didukung bukti kuat. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa meskipun rahasia bank sangat ketat di tahap pemeriksaan, Wajib Pajak harus siap melakukan pengungkapan penuh di hadapan Majelis Hakim untuk memenangkan substansi material sengketa. Strategi dokumentasi yang rapi sejak tahap transaksi menjadi kunci utama dalam menghadapi ekualisasi objek pajak POTPUT.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini